DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polresta Deli Serdang kembali menggencarkan program Polantas Menyapa dengan fokus utama mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM.
Dalam sosialisasi tersebut, Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa tidak ada “jalur cepat” maupun praktik meloloskan peserta tanpa melalui ujian resmi. Segala bentuk tawaran seperti itu dipastikan merupakan pelanggaran hukum.
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Regident Satlantas, Iptu Nuramin, S.H., menyampaikan bahwa seluruh pemohon SIM wajib mengikuti setiap tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara mandiri.
“Tidak ada jalur khusus atau bantuan calo. Mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik, semuanya harus diikuti sendiri oleh pemohon. Kami menjamin proses yang transparan dan adil,” tegas Iptu Nuramin, Rabu (6/5/2026).
Penegasan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 serta arahan Kakorlantas Polri yang melarang keras praktik percaloan dan pungutan liar (pungli). Seluruh personel juga dilarang memungut biaya di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Adapun biaya resmi pembuatan SIM telah ditetapkan, yakni SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga resmi di luar area Satpas.
Polresta Deli Serdang juga memberikan kesempatan bagi pemohon yang belum lulus ujian untuk mengulang, sebagai bentuk komitmen terhadap sistem yang adil dan transparan.
Selain itu, pengawasan di area pelayanan Satpas diperketat dengan melibatkan Propam guna memastikan integritas pelayanan. Hanya pemohon yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke area pelayanan.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur janji manis calo. Jika menemukan praktik mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi Polresta Deli Serdang.
“SIM yang sah hanya bisa diperoleh melalui proses yang benar, aman, dan legal,” tutupnya.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply