Advertisement

Lansia di Samosir Diduga Dipersulit Urus Surat Tanah

SAMOSIR – Editorial24jam.com || Seorang warga lanjut usia (lansia), Tiarna br Sinaga (72), mengeluhkan dugaan buruknya pelayanan publik di Kantor Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Keluhan tersebut muncul setelah Tiarna bersama anaknya, Rosmaida br Manihuruk, mendatangi kantor desa pada Selasa (05/05/2026) untuk mengurus tanda tangan Surat Keterangan Tanah miliknya. Namun, proses yang diharapkan berjalan lancar justru disebut berbelit.

Menurut keterangan keluarga, awalnya mereka diarahkan untuk menemui Sekretaris Desa (Sekdes) Rotua br Situmorang. Namun, saat dimintai tanda tangan, pihak Sekdes disebut mengarahkan kembali kepada Kepala Desa, Agustinus Sijabat. Sebaliknya, Kepala Desa juga disebut kembali mengarahkan ke Sekdes, sehingga proses pelayanan dinilai tidak jelas.

Situasi tersebut membuat Tiarna yang dalam kondisi kurang sehat kelelahan hingga menangis di kantor desa.

“Kami hanya ingin mendapatkan tanda tangan untuk keperluan administrasi tanah, tetapi dipingpong tanpa kejelasan,” ujar pihak keluarga.

Diketahui, sebelumnya Surat Keterangan Fisik Tanah milik Tiarna telah diterbitkan pada 30 April 2026. Tanah tersebut berada di Lumbanrango Pintu, Dusun I, Desa Dosroha, dengan luas sekitar 13.000 meter persegi.

Pihak keluarga menduga adanya unsur ketidakprofesionalan dalam pelayanan, bahkan menyebut kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah aparat desa. Namun demikian, hal tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Keluarga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Samosir apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelayanan publik di tingkat desa seharusnya mengedepankan kepastian, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Dosroha maupun aparatur desa lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Penulis : [Junfri Eight Harry]

Redaktur : [Abednego Manalu]

143 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *