Advertisement

Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli di SMPN 4 Pangaribuan, Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

PANGARIBUAN TAPUT – editorial24jam.com ||Dugaan pungutan liar di SMP Negeri 4 Pangaribuan memicu keluhan wali murid. Pungutan itu dinilai membebani orang tua dan mencoreng dunia pendidikan di Tapanuli Utara.

Informasi yang dihimpun, Jumat 29/5/2026, menyebut ada tiga dugaan pungutan yang dipersoalkan:

1. Biaya perpisahan Rp150.000 per siswa kelas IX untuk acara pemberangkatan ke jenjang SMA/SMK.

2. Biaya map PIP Rp5.000 per siswa kelas VII–IX dengan alasan pemberkasan Program Indonesia Pintar. Dengan jumlah siswa sekitar 230 orang, total kutipan diperkirakan Rp1.150.000.

3. Biaya pembangunan pondok Rp50.000 per siswa kelas IX. Padahal, kayu untuk pondok disebut dibawa siswa dari rumah masing-masing.

Sejumlah orang tua mengaku pungutan itu tidak melalui musyawarah komite sekolah. “Anak saya minta Rp150.000 katanya untuk acara pemberangkatan. Di kondisi ekonomi sulit, jelas ini jadi beban,” kata salah satu wali murid yang minta identitasnya dirahasiakan.

Praktik ini jadi sorotan karena SMPN 4 Pangaribuan berstatus akreditasi A dan berdiri sejak 1979.

Pemerhati pendidikan Tapanuli Utara Drs. Amon Sormin, M.M. meminta dinas pendidikan, inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. “Persoalan ini disebut bukan sekali dua kali terjadi dan sudah menimbulkan protes. Perlu atensi khusus dan sanksi tegas bila terbukti melanggar,” tegas Amon, putra asli Kecamatan Pangaribuan.

Sementara itu, Plt Kepala SMPN 4 Pangaribuan Dra. Sumarni Saragi Saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi via pesan WhatsApp menyampaikan: Saya selaku kepala sekolah tidak ada melakukan pungutan seperti yang termaksud dengan dugaan tersebut terima kasih, ujarnya.

Para wali murid berharap praktik pungutan dihentikan. Mereka meminta Pemkab Tapanuli Utara bertindak serius demi menjaga kualitas dan pemerataan pendidikan sesuai visi-misi daerah.

Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Penggalangan dana hanya boleh berbentuk sumbangan/bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan diputuskan bersama komite sekolah.(BMT.Manalu) 

124 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *