Advertisement

Bakar Rumah Mertua karena Cekcok dengan Istri, Pria Asal Labura Ditangkap Tim Jatanras Polres Toba

TOBA – editorial24jam.com ||Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba menangkap Iqbal Sarif Sarumpaet (33), pelaku pembakaran rumah di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Pelaku ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu 30/5/2026 pukul 10.00 WIB.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H. yang disampaikan Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap setelah buron hampir 4 bulan sejak kejadian. Motif sementara, pelaku kesal setelah cekcok dengan istrinya lalu membakar rumah milik mertuanya,” jelas Ipda Khairuddin, Minggu 31/5/2026.

*Kronologi Kejadian*

Peristiwa terjadi Senin, 9/2/2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban Hisar Manurung (67), warga Desa Jangga Dolok, saat itu pergi ke ladang untuk mengambil cangkul.

Di ladang, korban mendapat kabar dari Sarjono Sirait bahwa rumahnya terbakar. Korban bergegas pulang dan mendapati rumahnya sudah dilalap api.

Saksi Taruli Boru Sitorus, kakak ipar korban yang berada di dalam rumah, melihat pelaku Iqbal Sarif Sarumpaet membakar tumpukan kain di kamar. Saksi langsung keluar rumah meminta tolong. Pelaku kemudian melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Toba.

*Kronologi Penangkapan*

Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

1. *Jumat 29/5/2026 pukul 15.00 WIB*: Tim Jatanras berangkat ke Kabupaten Padang Lawas Utara untuk melacak keberadaan pelaku.

2. *Sabtu 30/5/2026 pukul 10.00 WIB*: Tim mendapat informasi pelaku berada di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak. Tim langsung bergerak ke lokasi.

3. Pelaku ditemukan sedang berjalan kaki dan langsung diamankan. Setelah memperkenalkan diri, tim membawa pelaku ke Polsek Padang Bolak untuk berkoordinasi sebelum diboyong ke Mapolres Toba.

Pelaku merupakan warga Lingkungan I PU Gunting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia adalah menantu dari korban Hisar Manurung.

*Barang Bukti*

Dari pelaku, polisi mengamankan: 1 buah seng bekas terbakar, 2 batang kayu kecil bekas terbakar, dan 1 potong kain bekas terbakar dari lokasi kejadian.

Saat ini pelaku ditahan di Sat Reskrim Polres Toba untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(BMT.Manalu) 

 

 

 

32 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *