Advertisement

Galian Pasir Taput Ditertibkan, Pemkab Diminta Berlaku Adil

TAPUT – Editorial24jam.com || Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan/atau batuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tapanuli Utara Nomor 600.4.5/3880 pada 15 Desember 2025 menuai sorotan. Penertiban yang dilakukan dinilai belum menyentuh seluruh wilayah dan terkesan tebang pilih.

Sebelumnya, pada senin (01/06/2026), Bupati Tapanuli Utara bersama Wakil Bupati, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Polres Tapanuli Utara melakukan penutupan aktivitas galian pasir di Kecamatan Siatasbarita, tepatnya di Desa Siraja Hutagalung, Lumbanratus, dan Pancurnapitu.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, penutupan tersebut disebut hanya menyasar beberapa desa tertentu. Sementara aktivitas galian C pasir di wilayah Kecamatan Sipoholon masih terlihat berjalan seperti biasa dan belum mendapatkan tindakan serupa.

Sorotan terhadap kebijakan tersebut semakin menguat setelah beredarnya video di grup Facebook MTU 1 News yang diposting akun Helena Sibarani. Dalam video itu, JTP meminta Satpol PP melakukan razia di setiap perbatasan kabupaten serta memasang plang pemberitahuan permanen terkait larangan aktivitas penambangan pasir.

Menanggapi hal tersebut, pegiat lingkungan sekaligus pemerhati sosial Tapanuli Utara, Drs. Amon Sormin, MM, mengatakan penertiban tambang merupakan langkah yang baik apabila dilakukan sesuai aturan. Namun, ia meminta pemerintah memastikan tidak ada kesan pilih kasih dalam pelaksanaannya.

“Penindakan sesuai surat edaran seharusnya jangan ada kesan tebang pilih. Kalau memang Tapanuli Utara ingin melakukan penertiban tambang galian C, seharusnya semua ditindak agar fair dan tidak menimbulkan kecemburuan,” ujar Amon.

Menurutnya, kebijakan penutupan tambang memang memiliki sisi positif dalam menjaga lingkungan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Di satu sisi penutupan ini baik untuk lingkungan, tetapi di sisi lain banyak masyarakat yang mencari nafkah dari pekerjaan itu. Jangan sampai penertiban hanya dirasakan oleh sebagian pihak saja,” katanya.

Amon menyebut, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan opsi lain sebelum melakukan penutupan total, seperti membuat regulasi yang lebih ketat dan memberikan pengawasan maksimal.

Beberapa aturan yang dapat diterapkan, kata dia, seperti pembatasan wilayah peredaran pasir, kewajiban penggunaan terpal pada kendaraan pengangkut agar tidak membahayakan pengguna jalan akibat debu pasir, serta kewajiban pengendapan pasir sebelum diangkut agar tidak menyebabkan genangan di jalan.

“Apalagi kebutuhan material pasir di Tapanuli Utara cukup tinggi, termasuk untuk mendukung pembangunan yang sedang berjalan. Pemerintah harus bijak mengambil keputusan. Kalau memang ditutup, lakukan secara menyeluruh, jangan hanya beberapa lokasi,” tegasnya.

Sementara itu, terkait alasan penutupan yang disebut karena aktivitas galian pasir menghambat pengairan sungai, hal tersebut dibantah oleh tokoh masyarakat Charles Lumbantobing.

Charles menilai alasan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia mengatakan masyarakat sebelumnya juga telah bergotong royong memperbaiki saluran air dari Hasak, namun aliran air tetap tidak sampai ke sejumlah kampung di wilayah galian pasir.

“Alasan saja itu. Kami sudah ikut memperbaiki tali air, tetapi air tetap tidak sampai. Air malah dibuang ke sungai. Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh,” ujarnya, Selasa (16/06/2026).

Ia menjelaskan, kondisi aliran sungai juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain, termasuk perubahan arus setelah Batu Hopit diperbesar serta kondisi lingkungan di wilayah hulu.

“Sejak Batu Hopit diperbesar, arus air menjadi lebih kencang. Ditambah lagi pengaruh penebangan hutan di hulu yang membuat debit air meningkat,” jelasnya.

Charles mengajak seluruh pihak agar tidak saling menyalahkan dan bersama-sama mencari solusi dengan melibatkan pihak terkait maupun ahli irigasi.

“Persoalan ini harus dikaji secara ilmiah. Jangan hanya melihat satu sisi. Mari duduk bersama mencari jalan keluar terbaik untuk masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan adanya penertiban yang belum merata tersebut. Masyarakat berharap kebijakan penghentian aktivitas tambang dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kasatpol PP Jakkon Marbun, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (16/06/2026), “siap bang, kita tinjau, Thanks” jawabnya singkat.

Penulis : [Abednego Manalu]

22 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *