Advertisement

Wali Murid SMPN 4 Pangaribuan Keluhkan Pungli, Tanpa Rapat Komite

TAPUT – editorial24jam.com ||Dugaan pungutan liar di SMPN 4 Pangaribuan, Taput, kembali mencuat. Sejumlah wali murid mengaku dipungut biaya Rp150 ribu hingga Rp50 ribu tanpa musyawarah Komite Sekolah.

“Kalau ada kewajiban bayar, harusnya lewat rapat Komite dan wali murid,” ujar salah satu wali murid, Jumat 12/6/2026. Ia minta identitasnya dirahasiakan.

Wali murid itu merinci 3 pungutan:

1. Rp150.000 dengan alasan “uang pemberangkatan”.

2. Rp5000 untuk beli map pengurusan PIP.

3. Rp50.000 untuk bangun pondok di sekolah, padahal material dibawa siswa dari rumah.

“Kami bayar karena takut anak tertekan di sekolah. Tujuannya biar urusan anak lancar, tidak dipersulit,” katanya. Ia tegaskan 3 pungutan itu tanpa rapat dan kesepakatan wali murid.

Ia siap buka identitas ke publik jika diperlukan. “Untuk sampaikan yang benar-benar terjadi, saya siap. Tapi sekarang jangan tulis nama saya,” ujarnya.

Wali murid lain soalkan biaya fotokopi legalisir Rp100.000. “Banyak yang tidak setuju. Tapi ada yang bilang repot urus sendiri, akhirnya bayar,” katanya.

Ada juga keluhan soal sikap kepala sekolah saat pembagian rapor. “Kalau orang tua tidak hadir, rapor anak dilempar ke tanah oleh kepsek. Itu bukan karakter pendidik,” ungkap wali murid berbeda.

Wali murid minta Inspektorat Taput audit penggunaan dana. “Inspektorat harus tanya uang itu dipakai untuk apa,” tegasnya.

Menyikapi pemberitaan dugaan pungutan liar di SMPN 4 Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Pemerhati pendidikan Tapanuli Utara

Drs. Amon Sormin, M.M. juga sebagai putra pangaribuan menyatakan sikap:

1. Mengecam keras praktik pungutan Rp50.000 s/d Rp150.000 yang dibebankan ke wali murid tanpa musyawarah Komite Sekolah. Hal ini berpotensi melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 1: pungutan harus melalui persetujuan Komite dan tidak mengikat.

2. Mendesak Inspektorat Taput

segera turun audit investigatif. Periksa aliran dana “uang pemberangkatan”, map PIP Rp150.000, dan dana pondok Rp50.000. Publik berhak tahu uang itu dipakai untuk apa.

3. Meminta Dinas Pendidikan Taput

beri sanksi tegas jika terbukti. UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 34 ayat 2: pendidikan dasar wajib belajar tanpa pungutan. Kepsek yang terbukti lempar rapor siswa ke tanah juga harus dibina, karena melanggar kode etik guru.

4. Mendorong Saber Pungli & Ombudsman Sumut buka posko pengaduan. Wali murid takut bersuara karena khawatir anak ditekan. Negara harus hadir lindungi mereka.

5. Meminta Bupati Taput evaluasi total sistem pengawasan tata kelola sekolah. Kasus ini preseden buruk jelang tahun ajaran baru. Jangan sampai pungli jadi budaya.

Pendidikan gratis itu hak, bukan belas kasihan. Hentikan pungli di sekolah negeri.

“Pungli Rp5000 ribu untuk map PIP itu akal-akalan. PIP itu program pusat, gratis. Kami desak Inspektorat Taput audit 3 hari ini. Kalau Disdik diam, berarti ikut lindungi praktik pungli,” tegas Amon Sormin, Selasa 17/6/2026.

“Kami minta Bupati copot Kepsek kalau terbukti. Rapor dilempar ke tanah itu pelecehan pendidikan. Anak bukan musuh,” tambahnya.

Hingga berita ini tayang, Kepala SMPN 4 Pangaribuan tidak menanggapi konfirmasi Tim Jurnalis.

Begitu juga dengan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara tidak memberikan tanggapannya.(BMT.Manalu) 

170 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *