Advertisement

Parkir RSUD Doloksanggul Tarik Retribusi Tanpa Karcis, Sistem Pengelolaan Dipertanyakan

HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Sistem retribusi parkir di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna layanan mempertanyakan mekanisme pemungutan biaya parkir yang dinilai belum tertata dengan baik.

Keluhan tersebut disampaikan salah seorang pengguna layanan RSUD Doloksanggul berinisial BM kepada Editorial24jam.com, Jumat (19/06/2026). Ia mempertanyakan pemungutan tarif parkir yang dilakukan tanpa adanya pemberian karcis sebagai bukti pembayaran maupun jaminan terhadap kendaraan yang diparkir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Editorial24jam.com, pengguna kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp5.000. Namun, dalam praktiknya, pengguna parkir tidak menerima karcis saat memasuki maupun meninggalkan area parkir rumah sakit.

BM mengungkapkan, saat dirinya memasuki area parkir RSUD Doloksanggul, tidak ada petugas yang memberikan karcis sebagai tanda bukti masuk. Namun ketika hendak keluar menggunakan kendaraan roda empat, dirinya justru diminta membayar retribusi sebesar Rp5.000 oleh seorang petugas perempuan yang berjaga di pintu keluar parkir.

“Saat masuk tidak diberikan karcis apapun, tetapi ketika hendak meninggalkan area parkir saya diminta membayar retribusi sebesar Rp5.000,” ujar BM.

Selain persoalan karcis, hasil pantauan di lapangan menunjukkan fasilitas Barrier Gate atau palang pintu parkir yang seharusnya berfungsi sebagai sistem pencatatan kendaraan dan pengamanan parkir juga tidak beroperasi.

Ketika dikonfirmasi mengenai tidak diberikannya karcis kepada pengguna parkir, salah seorang petugas perempuan penjaga parkir RSUD Doloksanggul membenarkan bahwa Barrier Gate yang menjadi bagian dari sistem parkir tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari pemerhati sosial, Drs. Amon Sormin, MM. Ia mempertanyakan kejelasan pengelolaan hasil retribusi parkir tersebut, termasuk apakah penerimaan dari parkir tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Selain sistem retribusi parkir yang perlu dievaluasi, pemerintah juga perlu menjelaskan terkait hasil retribusi tersebut. Apakah masuk sebagai PAD atau tidak, sehingga masyarakat mengetahui pengelolaannya,” ujarnya.

Pantauan dilapangan hingga saat ini, Selasa (23/06/2026), Barrier Gate RSUD Doloksanggul tetap tidak berfungsi.

Sementara itu, Direktur RSUD Doloksanggul, dr. Tiar Lusiana Sihombing, saat dikonfirmasi terkait persoalan sistem retribusi parkir serta kejelasan aliran dana hasil retribusi apakah menjadi bagian dari PAD Kabupaten Humbang Hasundutan, hingga saat ini tidak memberikan tanggapan.

Sejumlah pengguna layanan berharap manajemen RSUD Doloksanggul segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem parkir. Mereka menilai pelayanan publik seperti rumah sakit harus memiliki sistem pengelolaan yang transparan, tertib, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna layanan.

Penulis : [Abednego Manalu]

188 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *