Advertisement

Inisial “MUN” Diduga Mafia Solar Subsidi Nelayan, SPBUN Panla Mandiri Disorot

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Praktik dugaan penyelewengan solar subsidi untuk nelayan kembali mencuat di kawasan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) No. 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, disebut-sebut terlibat dan bekerja sama dengan mafia BBM berinisial “MUN”.

Informasi tersebut diungkap sejumlah nelayan di Kecamatan Pantai Labu, Kamis (25/6/2026). Mereka menyebut praktik tersebut berlangsung terang-terangan dan diduga telah berjalan lama tanpa tersentuh hukum.

“Setiap hari, solar subsidi nelayan diduga dikuras oleh mafia BBM. Mereka memakai barcode nelayan untuk mengisi BBM di SPBUN No. 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri, lalu minyak tersebut langsung dibawa ke gudang,” ungkap seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, aktivitas itu bukan lagi rahasia di lingkungan nelayan. Dugaan keterlibatan oknum internal SPBUN disebut menjadi kunci lancarnya distribusi ilegal solar subsidi tersebut kepada mafia BBM berinisial “MUN”.

“Kalau soal keterlibatan orang dalam SPBUN, semua orang sudah tahu. Diduga ada izin dari oknum tertentu sehingga mafia bebas bermain,” katanya.

Hasil informasi yang dihimpun media di lapangan, mafia BBM berinisial “MUN” diduga mendapat pasokan BBM jenis solar dari SPBUN No. 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri sekitar 6 hingga 10 ton per hari.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil justru diduga beralih ke jaringan mafia untuk dijual kembali dengan harga industri demi mencari keuntungan pribadi.

Untuk itu, berbagai pihak meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto serta Tipidter Polda Sumut agar menurunkan jajarannya, menangkap, dan memproses hukum mafia BBM jenis solar berinisial “MUN” yang diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bunyi pokok ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila terdapat unsur pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau persekongkolan lainnya, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana lain sesuai fakta hasil penyelidikan.

Hal itu mendapatkan desakan dari berbagai pihak agar Kepala PT Pertamina wilayah Sumatera Utara (Sumbagut), Bapak Sunardi, agar menutup SPBUN No. 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri yang berada di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, serta tidak memberikan lagi izin pasokan minyak karena diduga penyaluran minyak tidak tepat sasaran. Sebaliknya, minyak tersebut diduga disalurkan kepada mafia minyak industri.

Pihak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terus berlanjut dan merugikan masyarakat. Kami akan terus memberikan informasi terbaru dan transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.

Penulis : [Tim]

19 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *