Advertisement

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Pelaku Judi Togel

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/11/2025).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas judi togel di lingkungan mereka.

“Setelah menerima laporan masyarakat, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JHP, usia 38 tahun, sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka JHP diamankan di sebuah warung biliar milik warga di Dusun III Desa Damak Maliho. Saat penangkapan berlangsung, petugas turut menyita barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam aktivitas perjudian.

“JHP merupakan juru tulis judi togel. Barang bukti yang kami sita berupa uang tunai sebesar Rp6.000 serta satu unit ponsel merek Oppo yang berisi nomor-nomor tebakan togel,” ungkap Kompol Risqi.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

82 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *