Advertisement

BKPSDM Taput Panggil Dua ASN Terkait Dugaan Perselingkuhan

TAPUT –  Editorial24jam.com || Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kedua oknum ASN tersebut masing-masing berinisial IS (laki-laki) dan JRS (perempuan).

Kasus ini mencuat setelah suami sah JRS yang berinisial LP memergoki keduanya berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Siborongborong pada Jumat (06/03/2026).

Kepada media ini, Kamis (12/03/2026), LP menuturkan bahwa kecurigaannya terhadap hubungan keduanya bermula ketika dirinya menemukan percakapan WhatsApp bernada mesra antara JRS dan IS pada bulan lalu.

Menurut LP, sejak percakapan tersebut terbongkar, hubungan rumah tangganya dengan JRS mulai tidak harmonis. Bahkan, JRS disebut-sebut kerap mendesak dirinya untuk bercerai dan sempat menyerahkan secarik kertas berisi permohonan perceraian secara sepihak.

“Sejak chat itu saya temukan, hubungan kami tidak lagi baik. Dia bahkan beberapa kali mendesak saya untuk bercerai,” ujar LP.

Kecurigaan LP semakin kuat hingga akhirnya pada Jumat (06/03/2026) ia berinisiatif menelusuri keberadaan istrinya. Saat itu, ia menemukan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BB 1482 XA yang diduga merupakan kendaraan milik IS terparkir di salah satu rumah kontrakan di wilayah Siborongborong.

LP kemudian memantau lokasi tersebut. Tidak lama berselang, ia melihat IS dan JRS keluar dari rumah kontrakan yang menurut informasi warga sekitar telah mereka sewa sejak September 2025.

Menurut keterangan IS dan JRS yang disampaikan melalui Plt Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, setelah keduanya keluar dari rumah kontrakan tersebut, LP datang menghampiri mereka sehingga terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada perkelahian dan saling serang menyerang di halaman rumah kontrakan tersebut.

Diketahui, selain JRS yang masih berstatus sebagai istri sah LP, IS juga merupakan ASN di BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara dan diketahui telah memiliki istri.

Merasa dirugikan, LP menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut dengan berkoordinasi kepada pihak terkait agar kedua oknum ASN tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.Selain itu, LP juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor register LP/B/65/III/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Maret 2026.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, S.Sos., M.Si, ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum ASN tersebut pada Kamis (12/03/2026) untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemanggilan tersebut, IS menjelaskan bahwa selain berstatus sebagai ASN, dirinya juga memiliki usaha konter pulsa di beberapa wilayah. Ia mengaku meminta bantuan JRS untuk menjadi admin accounting guna melakukan audit keuangan pada usahanya tersebut.

JRS dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menambah penghasilannya. Ia menyebut pekerjaan itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu, dengan kegiatan penghitungan keuangan dilakukan sekitar satu kali dalam seminggu.

Kedua oknum ASN tersebut juga menjelaskan bahwa rumah kontrakan di Siborongborong yang dimaksud merupakan tempat yang mereka gunakan sebagai kantor untuk menjalankan pekerjaan tambahan tersebut.

Lebih lanjut, Jenri Simanjuntak menjelaskan bahwa pada hari kejadian, JRS diketahui sempat melakukan fingerprint dan mengikuti apel pagi di kantor. Namun, IS disebut tidak masuk dinas pada hari tersebut.

“Pada hari itu JRS juga ditugaskan mengikuti Zoom Meeting melalui surat penugasan resmi yang berlangsung hingga siang hari. Setelah zoom meeting selesai, JRS izin kepada kepala bidang untuk makan siang. Namun hingga jam pulang kantor, JRS tidak kembali lagi ke kantor,” jelas Jenri.

Ia menambahkan, kejadian percekcokan tersebut terjadi di luar jam kerja. Meski demikian, pihaknya tetap mencatat adanya pelanggaran disiplin karena JRS meninggalkan kantor saat jam kerja dan IS tidak masuk dinas pada hari tersebut.

Ketika ditanya terkait sikap yang akan diambil oleh pihak BKPSDM, Jenri menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari kedua ASN tersebut.

“Jika nantinya terbukti adanya pelanggaran, termasuk dugaan perselingkuhan, maka BKPSDM akan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku bagi ASN,” tegas Jenri.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

2,457 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *