DAIRI – Editorial24jam.com || Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) menegaskan bahwa dokumen anggaran bukanlah rahasia negara, melainkan hak publik yang wajib dibuka secara transparan. Penegasan ini disampaikan menyusul hasil investigasi terhadap dokumen yang sebelumnya diserahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi.
Sebelumnya, Bawaslu Dairi sempat mendapat apresiasi karena dinilai terbuka dalam memberikan akses informasi. Melalui surat tertanggal 13 April 2026, Bawaslu menyerahkan dokumen administrasi dan anggaran periode 2017–2024 kepada PC LSM KCBI di kantor sekretariatnya.
Ketua PC LSM KCBI, Insan Banurea, kala itu menyebut langkah tersebut sebagai contoh baik keterbukaan publik sekaligus mematahkan anggapan keliru bahwa dokumen anggaran merupakan rahasia negara.
“Setiap dokumen anggaran adalah milik publik, bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Insan.
Namun, hasil investigasi lanjutan justru mengungkap temuan serius. Tim KCBI menemukan adanya dugaan dokumen fiktif dalam laporan pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil kajian, ditemukan sejumlah dokumen yang tidak memiliki dasar hukum jelas, tidak didukung bukti fisik yang sah, bahkan terindikasi palsu. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
“Kami menemukan ketidaksesuaian yang signifikan, termasuk dugaan pengalokasian anggaran yang tidak tepat serta penggunaan dokumen fiktif. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah menyangkut potensi kerugian negara,” ungkap Insan.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat tidak dilakukan secara akuntabel.
LSM KCBI menegaskan langkah mereka didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
- UU Nomor 7 Tahun 2017 junto UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penyimpangan bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Dairi disebut telah memenuhi sejumlah syarat yang diajukan oleh KCBI dan kembali menyerahkan dokumen tambahan.
“Kami telah menerima dokumen yang diminta. Ini menjadi langkah awal yang baik. Kami siap menghadiri pertemuan untuk membahas secara terbuka seluruh temuan,” ujar Insan.
Ia menegaskan, jika klarifikasi tidak memuaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Insan juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh badan publik agar tidak lagi menutup-nutupi informasi dengan dalih yang tidak berdasar.
“Jangan lagi membodohi masyarakat dengan alasan ‘rahasia negara’. Rakyat berhak tahu dan pengawasan publik semakin kuat,” tegasnya.
KCBI menegaskan akan terus mendalami temuan yang mengarah pada tahun anggaran sebelumnya. Mereka berkomitmen mengungkap dugaan penyimpangan hingga tuntas.
“Prinsipnya jelas, semua sama di mata hukum. Jika terbukti ada penggunaan dokumen fiktif, maka harus diproses tanpa pandang bulu. Kami akan terus mengawal hingga kebenaran terungkap,” pungkas Insan Banurea.
Penulis : [Baslan Naibaho]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply