DAIRI – Editorial24jam.com || Spirit Revolusi Media Nusantara melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang oknum bidan, berdasarkan surat pernyataan dari korban.
Surat bernomor 005/JSR/Konf/III/2026 tersebut dikirim sebagai bentuk permintaan penjelasan resmi atas dugaan tindakan yang tidak wajar terhadap seorang korban di bawah umur berinisial (FS).
Oknum bidan yang dimaksud diketahui bertugas di Puskesmas Parongil serta memiliki praktik swasta di Jalan Ahmad Yani No. 3, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Ia diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur medis dengan alasan pemeriksaan kesehatan.
Korban diketahui telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi dengan nomor laporan STTLP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, disertai surat pernyataan yang memuat kronologi kejadian.
Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa tindakan yang diduga tidak sesuai prosedur itu dilakukan dengan dalih pemeriksaan kesehatan. Bahkan, menurut keterangan korban, tindakan tersebut juga terjadi berulang kali di sebuah hotel di Medan dengan alasan pemeriksaan visum oleh dokter.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, oknum bidan tersebut tidak memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Sebaliknya, ia disebutkan melaporkan balik korban dengan tuduhan perselingkuhan dan pencurian, yang diduga sebagai upaya pembelaan diri.
Spirit Revolusi Media Nusantara menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, serta Kode Etik Bidan Indonesia.
Adapun dugaan pelanggaran yang disoroti meliputi praktik di luar kewenangan profesi, penggunaan bahan yang tidak terstandarisasi, serta dugaan pelanggaran etika profesi.
Perwakilan Sumatera Utara Spirit Revolusi Media Nusantara, Insan Banurea, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dapat memberikan tanggapan tertulis paling lambat tiga hari kerja setelah surat tersebut diterima.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Dairi, serta sejumlah instansi terkait lainnya untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut.
Penulis : [Baslan Naibaho]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply