Advertisement

Forwaka Sumut Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan

MEDAN – Editorial24jam.com || Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi dilaporkan ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan persoalan etika serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi kehumasan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Sumut yang disebut beranggotakan lebih dari 80 wartawan yang bertugas di lingkungan Kejati Sumut, serta sejumlah wartawan di Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Surat pengaduan itu disampaikan pada Rabu (13/5/2026) kepada Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengatakan laporan tersebut dipicu oleh sikap dan komunikasi Kasi Penkum Kejati Sumut yang dinilai tidak mencerminkan etika yang baik saat berkomunikasi dengan wartawan melalui pesan WhatsApp.

“Penyampaian yang dilakukan Kasi Penkum Kejati Sumut dinilai tidak mencerminkan komunikasi yang baik dan terkesan tidak pantas,” ujar Irfandi.

Selain persoalan etika komunikasi, Forwaka Sumut juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam memfasilitasi kerja jurnalistik, khususnya terkait peliputan konferensi pers, paparan kinerja, maupun kegiatan internal di Kejati Sumut.

Menurut Irfandi, hanya sebagian kecil wartawan yang difasilitasi untuk mengikuti kegiatan resmi tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kejati Sumut.

“Dalam sejumlah kegiatan resmi, hanya sekitar 5 hingga 20 wartawan yang difasilitasi dari total puluhan wartawan yang tergabung dalam Forwaka Sumut. Akibatnya, banyak wartawan tidak memperoleh akses langsung terhadap data, fakta, dan informasi kegiatan,” jelasnya.

Forwaka Sumut menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan kemudahan akses kerja pers yang selama ini digaungkan institusi Kejaksaan Agung RI.

Tak hanya itu, Forwaka Sumut juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan anggaran media di lingkungan Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut.

Irfandi menyebut, dalam beberapa kegiatan konferensi pers maupun paparan kinerja, terdapat pemberian uang kepada sejumlah wartawan tanpa penjelasan rinci mengenai sumber anggaran maupun administrasi penerimaannya.

“Atas hal ini, kami meminta agar diperiksa sumber dan asal anggaran tersebut, apakah berasal dari anggaran resmi Seksi Penkum atau dari sumber lainnya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Penkum Kejati Sumut guna mencegah persoalan serupa terulang kembali.

Dalam laporannya, Forwaka Sumut meminta Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika, pengelolaan anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut, serta memastikan seluruh wartawan yang bertugas memperoleh akses peliputan yang setara.

“Kami berharap jika ditemukan adanya pelanggaran etika maupun pengelolaan keuangan, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar nama baik institusi Kejaksaan tetap terjaga,” ujar Irfandi.

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardyanto, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2026).

“Terima kasih informasinya,” tulisnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, serta Kasi Penkum Rizaldi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

27 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *