LAMPUNG TENGAH – Editorial24jam.com || Ketua KSM GMBI (Kontrol Sosial Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), Hermansyah, menyoroti pengelolaan anggaran di SDN 2 Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 sebesar Rp161.680.000 menjadi perhatian, terutama pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) yang mencapai Rp30.270.000 dalam satu tahun.
Rinciannya, tahap I sebesar Rp6.698.000 dan tahap II meningkat menjadi Rp23.572.000. Kenaikan lebih dari tiga kali lipat pada tahap II dinilai perlu penjelasan rinci terkait peruntukan dan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Ini uang negara, bukan dana pribadi. Lonjakan hingga tiga kali lipat harus dijelaskan secara terbuka, termasuk rincian pekerjaannya,” ujar Hermansyah.
Di sisi lain, sekolah disebut masih memungut dana komite sebesar Rp100.000 per siswa setiap tahun ajaran. Sejumlah wali murid mengaku pungutan tersebut terkesan wajib dan diduga berkaitan dengan pengambilan rapor.
“Jika benar ada penahanan rapor karena belum membayar komite, itu menyangkut hak dasar siswa. Pendidikan tidak boleh dijadikan alat tekanan,” tegasnya.
Ketua Komite Sekolah, Sumedi, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyatakan dana dikumpulkan berdasarkan kesepakatan wali murid untuk memperbaiki pagar sekolah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail pengelolaan Dana BOS.
Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi dan transparansi antara pihak sekolah dan komite. Menurut GMBI, tidak wajar apabila komite melakukan pungutan tanpa mengetahui perencanaan dan penggunaan Dana BOS, terutama yang juga dialokasikan untuk sarana dan prasarana.
Sorotan juga tertuju kepada bendahara sekolah, Luluk. Saat dimintai keterangan, ia mengarahkan pertanyaan kepada kepala sekolah. Padahal secara administratif, bendahara memiliki tanggung jawab dalam pencatatan dan pengelolaan keuangan BOS.
“Untuk lebih jelasnya, silakan ke kepala sekolah,” ujarnya.
Ketika disampaikan bahwa kepala sekolah yang menjabat saat ini baru bertugas sekitar empat bulan, tanggung jawab disebut berada pada kepala sekolah sebelumnya, Umar, yang telah pensiun.
Bagi GMBI, pola jawaban tersebut menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab.
“Bendahara adalah pengelola administrasi keuangan. Tanggung jawab melekat pada jabatan, bukan pada siapa yang sedang menjabat,” kata Hermansyah.
GMBI menyatakan tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami tidak ingin polemik ini berlarut-larut. Jika semuanya sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan. Namun jika ada yang tidak sesuai, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga kini, publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait pengelolaan Dana BOS dan pungutan komite tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Penulis : [Hazwarsyah]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply