Advertisement

Heboh! Siswi Sidikalang Lapor Oknum Bidan, Ini Pengakuannya

DAIRI – Editorial24jam.com || Seorang siswi SMA di Sidikalang berinisial FS (16) didampingi ayah angkatnya, melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh dan malapraktik yang dilakukan oleh seorang oknum bidan berinisial LBS di Klinik APB, Tigalingga. Laporan ini resmi disampaikan ke Polres Dairi pada 17 Januari 2026 lalu.

​Berdasarkan keterangan FS, peristiwa bermula pada 18 Oktober 2025. Saat itu, FS dibawa ke klinik milik LBS. Di sana, korban mengaku diminta menanggalkan pakaian untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tindakan yang dilakukan LBS diduga melampaui prosedur medis.

​”Dia memasukkan jarinya ke kemaluan saya berulang-ulang menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya memegang ponsel untuk memvideokan tindakan tersebut,” ungkap FS.

​Tak berhenti di situ, FS juga mengaku menjalani sebuah ritual yang melibatkan benda-benda non-medis seperti jeruk purut, sirih, dan benda hitam di dalam kotak. Korban dipakaikan ulos Batak dan diminta meminum air racikan yang membuatnya pening hingga tidak sadarkan diri.

​FS juga membeberkan kejadian pada awal November 2025, di mana ia dibawa menginap ke sebuah hotel di Medan. Di kamar hotel tersebut, korban kembali diminta membuka pakaian dengan alasan pengolesan minyak zaitun ke seluruh tubuh.

​Mirisnya, FS menduga ada upaya terselubung untuk “menjual” dirinya kepada seorang rekan dokter dari bidan tersebut dengan dalih “operasi perbaikan keperawanan” yang direncanakan dilakukan di hotel, bukan di rumah sakit. Dugaan ini diperkuat dengan informasi adanya aliran dana sebesar Rp5 juta yang sempat diterima LBS, namun dikembalikan karena FS menolak berangkat ke Medan.

​Pada 17 Januari 2026, FS menjalani visum resmi di RS yang ditangani oleh dr. Riski. Hasil penjelasan dokter kepada ayah angkat korban menyatakan bahwa luka atau tanda pada area sensitif korban bukan disebabkan oleh alat kelamin laki-laki, melainkan jari atau benda tumpul lainnya. Dokter juga memperkirakan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Oktober atau November, bukan Desember.

​Pasca pelaporan tersebut, pada 20 Januari 2026, bidan LBS disebut melakukan laporan balik ke Polres Dairi. LBS menuduh FS dan ayah angkatnya melakukan tindak percabulan serta pencurian uang sebesar Rp8 juta.

​FS dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah untuk memutarbalikkan fakta.

​”Saya menyatakan dengan jujur dan pikiran waras, ayah angkat saya tidak pernah melakukan itu (percabulan) dan saya tidak mencuri. Ini adalah fitnah,” tegas siswi berusia 16 tahun tersebut.

​Kini, FS dan keluarganya memohon kepada aparat penegak hukum di Polres Dairi untuk bertindak adil. Mengingat keterbatasan ekonomi, pihak keluarga juga meminta bantuan pendampingan hukum kepada Perkumpulan Tuandibagarna Seluruh Indonesia agar kasus ini dapat diusut tuntas hingga menemukan titik terang.

Penulis : [Baslan Naibaho]

Redaktur : [Abednego Manalu]

120 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *