DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Minggu malam (8/2/2026).
Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan, yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (9/2/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.
Keesokan harinya, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memantau pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.
Sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply