Advertisement

Kakon di Tanggamus Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

TANGGAMUS – Editorial24jam.com || Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Seorang oknum Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Kelumbayan berinisial AZ diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan marwah jurnalis saat menghubungi wartawan media ini, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kontak yang dilakukan AZ awalnya dengan alasan menjajaki kerja sama kemitraan. Namun, isi pembicaraan justru menimbulkan kekecewaan karena dinilai tidak etis dan berpotensi melecehkan profesi wartawan.

Dalam percakapan tersebut, AZ menyampaikan, “Bang lebih baik kita bekerja sama yang bagus aja bang. Jadi untuk sementara ini saya belum bisa apa-apa. Semoga ke depannya kita lebih kenal dan lebih akrab lagi bang. Untuk sementara ini paling saya bisa ngasih buat beli rokok aja.”

Pernyataan itu semakin menuai sorotan setelah AZ juga meminta wartawan mengirimkan BKP dan kwitansi, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya pendekatan transaksional yang tidak sejalan dengan prinsip kemitraan pers yang profesional dan independen.

Wartawan yang bersangkutan menilai ungkapan “uang rokok” tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Wartawan bukan pengemis dan bukan objek belas kasihan. Kerja jurnalistik adalah profesi yang dilindungi undang-undang, bukan untuk dihargai dengan uang rokok,” tegasnya.

Tindakan oknum kepala pekon ini dinilai mencederai kebebasan pers serta mencerminkan masih rendahnya pemahaman sebagian pejabat publik terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, AZ belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan tersebut.

Sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat pengawas internal melakukan pembinaan serius terhadap aparatur pekon agar menghormati profesi wartawan serta menjunjung tinggi etika komunikasi publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pers dan pejabat publik harus dibangun secara profesional, transparan, dan bermartabat, bukan dengan pendekatan transaksional yang berpotensi merusak independensi jurnalistik.

Penulis : [Hazwarsyah]

Redaktur : [Abednego Manalu]

147 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *