HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Humbahas resmi menetapkan JHS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah terkait dugaan penyimpangan anggaran hibah.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, analisis dokumen, dan pendalaman realisasi anggaran KONI.
“Penyidik telah meningkatkan status JHS menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang sah. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui rekayasa laporan dan penyalahgunaan anggaran hibah KONI,” tegas Kajari Humbahas.
Rincian Dana Hibah KONI Humbahas
Tahun 2022 (Total Rp 200.000.000)
- Biaya rutin sekretariat: Rp 74.900.000
- Bantuan biaya untuk 6 cabor: Rp 46.500.000
- Biaya kegiatan Porprov Sumut 2022: Rp 78.600.000
Tahun 2023 (Total Rp 125.000.000)
- Biaya rutin sekretariat: Rp 62.000.000
- Bantuan biaya 8 cabor: Rp 63.000.000
Tahun 2024 (Total Rp 350.000.000)
- Biaya rutin sekretariat: Rp 147.000.000
- Bantuan biaya cabang olahraga: Rp 192.000.000
- Tali asih atlet berprestasi PON XXI Aceh–Sumut 2024: Rp 10.000.000
Total keseluruhan dana hibah tiga tahun mencapai Rp 588.847.000.
Dari hasil penyidikan, JHS diduga membuat laporan fiktif, memanipulasi pelaksanaan kegiatan, serta melakukan markup anggaran pada sejumlah kegiatan olahraga. Penyimpangan ini berdampak pada terhambatnya pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga di Humbang Hasundutan.
Beberapa kegiatan yang dilaporkan menggunakan anggaran tercatat tidak sesuai fakta, bahkan ada yang tidak pernah terlaksana.
Kasus ini mengemuka di tengah memanasnya dinamika internal KONI Humbahas. Sejumlah pengurus mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan dan realisasi kegiatan. Ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban memicu laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Humbahas.
Penyidik juga menemukan indikasi lemahnya pengawasan internal serta ketidaktertiban administrasi yang membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Untuk kelancaran proses penyidikan, Kejaksaan menahan JHS di Rutan Kelas IIB Humbahas. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memastikan tersangka bersikap kooperatif.
“Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan lancar dan efektif,” ujar Kajari.
Kejaksaan Negeri Humbahas menegaskan komitmennya mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply