TAPANULI UTARA – editorial24jam.com ||Pelayanan Puskesmas Paniaran, Kabupaten Tapanuli Utara* menjadi sorotan setelah seorang orangtua mengaku tidak mendapat surat rujukan untuk anaknya yang mengalami benturan keras di bagian belakang kepala.
Orangtua pasien, Eduard Hutapea, membawa anaknya berinisial (HH) ke Puskesmas Paniaran pada Kamis 3 September 2026 untuk pemeriksaan dan meminta rujukan ke rumah sakit guna dilakukan Rontgen atau CT-scan.
Namun, permintaan rujukan tersebut tidak dikabulkan.
Kronologi: Sudah Didaftarkan di Mobile JKN, Rujukan Tak Diberikan
Menurut Eduard, ia membawa HH karena khawatir dengan dampak benturan di kepala meski tidak ada luka terbuka maupun pendarahan.
Ia mengaku sempat didaftarkan oleh petugas Puskesmas melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, Kepala Puskesmas Paniaran dr. Tiurma Sinaga menyatakan kondisi HH tidak layak untuk dirujuk melakukan pemeriksaan penunjang.
“Memang ditolak untuk surat rujukan ketika saya minta untuk dirujuk Rontgen/CT-scan. Pihak mereka menyebut tidak layak dilakukan. Kemudian saya diarahkan menemui dr. Basaria Lumbangaol, http://M.Kes. di bagian layanan pengaduan RSUD Tarutung,” ujar Eduard kepada wartawan.
Karena khawatir, Eduard akhirnya membawa HH langsung ke RSUD Tarutung. Hingga berita ini diterbitkan, HH masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
“Saya bertanya apakah memang begitu alur pelayanannya. Jawabannya, iya, jumpai saja dr. Basaria di bagian pengaduan,” katanya.
Pemerhati: Rujukan Harus Berdasarkan Kebutuhan Medis dan Aturan.
Pemerhati sosial Taput Drs. Amon Sormin, MM. menilai kasus ini harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara.
Menurutnya, pemeriksaan penunjang dan rujukan memang harus berdasarkan pertimbangan medis dokter. Namun jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak mampu melakukan pemeriksaan yang dibutuhkan, maka mekanisme rujukan wajib dijalankan sesuai ketentuan.
Hal ini merujuk Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, yang mengatur rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat yang datang meminta kepastian justru mendapatkan pelayanan yang tidak jelas alurnya. Kalau memang secara medis tidak diperlukan rujukan, dokter harus menjelaskan dasar pemeriksaannya. Sebaliknya, kalau dibutuhkan pemeriksaan yang tidak tersedia di Puskesmas, mekanisme rujukan harus dijalankan,” ujar Amon.
Ia juga mengacu UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan sistem rujukan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan jawaban ‘tidak layak di-scan’. Harus ada pemeriksaan, diagnosis, dan penjelasan yang dipahami keluarga. Ini menyangkut keselamatan pasien,” tegasnya.
Amon meminta Dinkes Taput mengevaluasi kasus ini. Sejumlah hal yang perlu diperjelas yakni hasil pemeriksaan HH di Puskesmas, diagnosis dokter, alasan tidak diberikan rujukan, dan apakah semua keputusan telah dicatat dalam rekam medis.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Paniaran dr. Tiurma Sinaga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan melalui Pesan WhatsApp.
Permenkes 16/2024 juga menegaskan, kemampuan fasilitas kesehatan dalam hal tenaga, sarana, dan alat kesehatan menjadi salah satu dasar dalam sistem rujukan.
“Yang perlu diperjelas adalah apakah keputusan tidak merujuk itu benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan sesuai kemampuan Puskesmas. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari jalan sendiri,” pungkas Amon.(BMT.Manalu)













Leave a Reply