SURABAYA – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memanggil Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., untuk hadir dalam sidang sengketa informasi publik, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan perintah Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa dengan Nomor Register: 032/III/KI-Prov.Jatim-PS/2023, Panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memanggil Patar Sihotang untuk hadir dalam sidang Ajudikasi Non Litigasi.
Sengketa informasi publik tersebut antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon melawan Inspektorat Provinsi Jawa Timur sebagai Termohon.
Sidang tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Kamis, 5 November 2026
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur, Jl. Bandilan 2-4 Waru, Sidoarjo
Agenda : Pemeriksaan Awal / Pembuktian
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKN menyatakan siap hadir dan akan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memperjuangkan hak publik atas keterbukaan informasi.
Penulis: BMT.Manalu













Leave a Reply