TAPUT – Editorial24jam.com || Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat himbauan terkait larangan menyalakan petasan dan kembang api dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum pada perayaan Tahun Baru.
Surat bernomor 300/4069/Satpol/XII/2025 yang bersifat penting tersebut ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara dan ditetapkan di Tarutung pada 31 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan beberapa poin penting.
Pertama, diminta untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api di lingkungan kantor camat maupun di sekitarnya. Kedua, camat diharapkan menghimbau masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing agar tidak menyalakan petasan selama perayaan Tahun Baru. Ketiga, camat diminta meningkatkan pengawasan serta penegakan aturan terkait larangan penyalaan petasan.
Himbauan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif guna mencegah gangguan keamanan, ketertiban, serta potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan petasan di tengah masyarakat.
Surat himbauan tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Bahal Simanjuntak, M.Pd, atas nama Sekretaris Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap seluruh camat dan masyarakat dapat mematuhi himbauan ini demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Tapanuli Utara.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply