Advertisement

Wartawan Dikeroyok di Bitung, Polisi Jamin Proses Hukum Transparan

BITUNG – Editorial24jam.com || Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan, Andre Maurits W. Koloay, menjadi perhatian serius Polres Bitung. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/03/2026) dini hari di Kelurahan Apela Dua, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Korban diketahui menghadiri sebuah acara di rumah warga sekitar pukul 22.00 WITA bersama sejumlah orang, termasuk para terduga pelaku. Awalnya suasana berlangsung kondusif, namun sekitar pukul 03.00 WITA situasi berubah.

Tanpa alasan yang jelas, terduga pelaku berinisial FM diduga lebih dulu melakukan penyerangan dengan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh pelaku lain berinisial RP.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ranowulu. Pihak kepolisian pun merespons dengan cepat, mulai dari menerima laporan, melakukan visum dan pemeriksaan terhadap korban, hingga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wartawan. Proses penanganan telah berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Kami memastikan proses hukum dilakukan secara jelas dan tidak memihak,” ujarnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya akan dipaparkan dalam gelar perkara resmi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara bijak tanpa kekerasan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan penanganan yang cepat dan berlandaskan prinsip keadilan, diharapkan hak korban dapat terpenuhi serta kejadian serupa tidak kembali terulang di Kota Bitung.

Penulis : [Steven Tumuyu]

Redaktur : [Abednego Manalu]

237 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *