Advertisement

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 4,32 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan yang berlangsung Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES alias E (39).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan ES.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,32 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan elektrik, satu sekop plastik, satu kotak rokok Helium, serta uang tunai Rp100.000.

ES bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si., menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Menurut dia, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta segera melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian.

Penulis : [Apim]

16 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *