Advertisement

Terduga Pencuri Kabel PT Mark Dynamics Diamankan Polisi di Tanjung Morawa

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial RBL (26) yang diduga terlibat dalam pencurian kabel milik PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk.

RBL, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berasal dari Kabupaten Nias Utara, diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk yang berada di Kawasan Industri Medan Star, Jalan Lintas Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Dusun III, Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasus tersebut terungkap ketika dua saksi, Irfan Sugandi Marbun dan Damson Sirait, mendatangi gudang untuk melakukan stock opname.

Saat pintu gudang dibuka, Irfan melihat seorang pria diduga sedang memotong kabel TIC. Saksi kemudian berteriak hingga pria tersebut melarikan diri sambil membawa satu buah gunting potong besi.

Kedua saksi sempat mengejar pria tersebut hingga keluar dari area gudang. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Pihak perusahaan kemudian membuat laporan pengaduan ke SPKT Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas mendatangi lokasi di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari.

Polisi kemudian mengamankan RBL dan membawanya ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, RBL disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua meter kabel TIC dan satu unit gunting potong besi.

RBL selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, menegaskan jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

11 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *