HUMBAHAS – editorial24jam.com ||Penasihat Hukum (PH) Jepang mengunjungi lokasi kejadian perkara. Hingga kini Ahli Waris OP. Patar Munte masih dalam kondisi ketakutan, trauma mendalam, dan masih berada di pengungsian. ujarnya Minggu 20/09/2026.
Kondisi tersebut akibat dugaan tindak pidana pengrusakan, penjarahan, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, dan perampasan kemerdekaan yang dilakukan secara bersama-sama dan diduga telah direncanakan terlebih dahulu. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh para Tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Humbang Hasundutan dan Polda Sumatera Utara, yang merupakan kelompok Raja Bius Manullang Matiti. Tutur Poltak Silitonga.
Para Tersangka Diduga Melanggar 4 Pasal Berat KUHP Baru:
1. Pasal 469 Ayat (1) KUHP – Penganiayaan Berat Berencana
Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dipidana penjara maksimal 12 Tahun.
2. Pasal 446 Ayat (2) KUHP – Perampasan Kemerdekaan
Perampasan kemerdekaan secara melawan hukum yang mengakibatkan luka berat, dipidana 9 Tahun penjara.
3. Pasal 262 Ayat (2) KUHP – Kekerasan Bersama-sama di Muka Umum.
Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dipidana 9 Tahun.
4. Pasal 479 Ayat (1) huruf b KUHP – Pencurian Dengan Kekerasan
Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana 9 Tahun penjara.
Ancaman Hukuman Menjadi 16 Tahun Penjara (Pemberatan)
Para Tersangka diduga melakukan beberapa tindak pidana sekaligus (concursus), sehingga wajib dikenakan pemberatan hukuman:
Dasar Hukum Pemberatan:
Pasal 125 KUHP: Jika satu perbuatan memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana, berlaku ancaman pidana terberat.
Pasal 126 KUHP: Perbuatan berlanjut.
Pasal 127 Ayat (2) KUHP: Pidana terberat ditambah sepertiga.
Sehingga perhitungannya: Pasal terberat adalah 12 Tahun (Pasal 469). Ditambah pemberatan 1/3 x 12 Tahun = 4 Tahun. Total ancaman menjadi 12 + 4 = 16 Tahun Penjara.
Kerugian Rp 3 Miliar, Wajib Ganti Rugi
Akibat perbuatan para Tersangka, seluruh rumah, barang-barang, mobil, dan barang dagangan milik Ahli Waris Op. Patar Munte hancur dan korban mengalami luka berat. Total kerugian ditaksir sebesar Rp 3 Miliar.
Maka Penyidik dan Penuntut Umum wajib menerapkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban, sesuai:
Pasal 66 Ayat (1) huruf d KUHP: Pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan.
Pasal 94 KUHP: Pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada korban.
PH Jepang Ahli waris OP. Patar Munte Poltak Silitonga, meminta kepada Penyidik Polres Humbang Hasundutan dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang membackup perkara ini, agar menangani perkara secara profesional, proporsional, transparan, dan teliti dalam merumuskan pasal sangkaan, demi rasa keadilan bagi Ahli Waris OP. Patar Munte, khususnya anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan dan mengalami trauma berkepanjangan.
Hingga saat ini korban masih di pengungsian karena sebagian pelaku lainnya, termasuk aktor intelektual dan dalang yang berinisial MPR dan lainnya, belum ditangkap dan masih berkeliaran sehingga menimbulkan ketakutan.
Korban memohon kepada Bapak Kapolres Humbang Hasundutan dan Bapak Kapolda Sumut untuk segera menangkap para pelaku yang masih berkeliaran tersebut.
Kami akan terus mengawal proses penanganan perkara ini mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Fiat Justitia Ruat Caelum – Tegakkan Keadilan Meskipun Langit Akan Runtuh. Tuhan Memberkati.
Hormat kami,
Poltak Silitonga,SH., MH.
PH JEPANG – Kuasa Hukum Ahli Waris OP. Patar Munte
Penulis: BMT. Manalu













Leave a Reply