DAIRI – Editorial24jam.com || Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di Desa Kuta Usang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa kegiatan di lokasi tersebut diduga berlangsung lagi meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas pertambangan kembali berjalan dengan jumlah pekerja yang diduga meningkat. Jika sebelumnya diperkirakan sekitar 400 orang, jumlah pekerja di lokasi kini disebut mencapai sekitar 800 orang.
Informasi mengenai jumlah pekerja tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Kembalinya aktivitas pertambangan setelah penertiban juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah hukum terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Di tengah informasi tersebut, beredar sebuah rekaman percakapan yang disebut berasal dari seorang tokoh masyarakat setempat. Identitas sumber dalam rekaman itu belum dipublikasikan.
Dalam rekaman yang beredar di kalangan wartawan tersebut, sumber menyebut aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah adanya komunikasi dengan pihak Polres Dairi.
Sumber dalam rekaman juga menyampaikan tudingan mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp200 juta setiap bulan kepada pihak kepolisian. Uang tersebut disebut berkaitan dengan jaminan keamanan aktivitas pertambangan.
Namun, redaksi belum dapat memverifikasi secara independen keaslian rekaman, identitas orang yang berbicara, konteks percakapan, maupun kebenaran tudingan mengenai pemberian uang tersebut.
Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu dapat masuk ke ranah hukum dan etik. Pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.
Sorotan terhadap aktivitas tambang di Kuta Usang sebelumnya juga diikuti laporan dugaan ancaman terhadap wartawan yang memberitakan persoalan tersebut.
Wartawan media ini, Baslan Naibaho disebut mendapat ancaman dan dugaan pencemaran nama baik melalui siaran langsung di akun Facebook milik Papy Sianturi alias Tobok Sianturi.
Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polres Dairi dan disebut telah memasuki tahap penyelidikan. Papy Sianturi alias Tobok Sianturi diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baslan berharap proses hukum terhadap seluruh perkara yang berkaitan dengan aktivitas tambang maupun dugaan ancaman terhadap jurnalis berjalan secara profesional.
“Saya harap hukum ditegakkan. Jangan sampai wartawan yang memberitakan kebenaran malah dikriminalisasi, sementara tambang ilegalnya dibiarkan makin besar,” ujar Baslan.
Selain dugaan aktivitas tambang yang kembali berlangsung, publik juga mempertanyakan status hukum 24 nama yang disebut dalam surat edaran kepala desa setempat.
Nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penampungan emas hasil tambang.
Redaksi telah meminta penjelasan kepada Kapolres Dairi mengenai status hukum ke-24 nama tersebut, dan terkait adanya dugaan setoran.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Dairi mengenai status ke-24 nama tersebut.
Penulis : [Red]













Leave a Reply