DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pencurian itu terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di depan Toko Roti Aroma, Dusun II, Desa Bakaran Batu.
Saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Beat milik SU (22) yang diparkir di depan toko dilaporkan hilang. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Hasilnya, polisi mengamankan tiga tersangka pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sinaman, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JS alias Jojo (17), FS alias Locot (24), dan RT (19).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial BS masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-silver tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral, S.I.K., M.H., mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masih ada seorang pelaku berinisial BS yang masih kami buru,” ujar Hendria.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap BS serta melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian tindak pidana tersebut.
Penulis : [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply