Advertisement

Kurang 24 Jam, Polsek Beringin Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan pencurian sepeda motor dan telepon seluler, Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Terduga pelaku berinisial SM (38), warga Dusun XIII Kuta Bangun II, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Ia diamankan saat sedang makan di sebuah warung di pinggir Jalan Beringin–Pantai Labu, Dusun IX, Desa Beringin, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Beringin Iptu Briyan Jaya Ginting, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Hery, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kapolsek, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Beringin melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah warung di kawasan Jalan Beringin–Pantai Labu.

“Personel kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” ujar Briyan, Senin (21/9/2026).

Setelah diamankan, SM dibawa ke Mapolsek Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna biru-perak dengan nomor polisi BK 4983 MP, beserta nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan data kendaraan.

Selain itu, polisi mengamankan satu lembar STNK, satu buah kunci kontak, dan satu buah BPKB sepeda motor tersebut.

Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Beringin menegaskan, pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami selalu siaga. Keamanan dan ketertiban tidak dapat kita wujudkan sendiri tanpa dukungan serta kerja sama yang baik dari masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jika mengetahui adanya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Beringin, jangan ragu untuk melapor ke Polsek atau melalui Call Center 110 Polresta Deli Serdang,” pungkasnya.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

11 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *