HUMBAHAS – editorial24jam.com ||Poltak Silitonga, S.H., M.H. yang akrab disapa PH Jepang mendatangi Polres Humbang Hasundutan guna melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus yang menimpa para kliennya, Ahli Waris Op. Patar Munte warga Sarsiantar Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam kunjungan tersebut, Poltak Silitonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Humbang Hasundutan.
“Saya sudah dari Tipidter juga untuk koordinasi dengan penyelidik-penyelidik yang menangani perkara Sarsiantar. Dan saya sebagai kuasa hukum dari korban mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim, Kasipidum, Unit Tipidter juga penyidik-penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Poltak.
PH Jepang mengaku paham tekanan besar yang dihadapi penyidik dalam menangani perkara ini.
“Saya paham bahwa tekanan itu sangat besar sama kalian dalam menyelesaikan perkara ini supaya duduk secara profesional. Tapi kami tetap berdoa dan mendukung anak-anak muda yang luar biasa. Kadang kalian juga tidak tidur beberapa hari dalam melakukan proses pemeriksaan,” ungkapnya.
“Kami berdoa supaya kalian tetap kuat. Negara ini membutuhkan polisi-polisi yang kuat, berani, dan jujur. Saya tidak bisa membalas kebaikan kalian, para penyelidik di Polres ini. Tetapi saya yakin bahwa kalian terpanggil untuk melaksanakan tugas negara,” tambahnya.
Poltak menegaskan, penyidik tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
“Kalian tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan saya sebagai Kuasa Hukum Keturunan Op. Patar Munte mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kami berharap supaya persoalan ini bisa ditangani secara profesional, tanpa ada tekanan dan intervensi dari siapapun. Bahwa kalian itu harus tegak lurus. Itu harapan saya,” tegasnya.
23 Tersangka Sudah Ditahan
Terkait perkembangan kasus, Poltak mempertanyakan jumlah tersangka yang sudah ditahan.
“Dari keterangan yang kami terima, sudah 13 orang ditahan di Polres dan 10 orang di Polda Sumut. Jadi total 23 orang. Satu orang dipulangkan karena sudah tua. Tidak tertutup kemungkinan dari hasil pengembangan akan ada lagi tersangka baru,” jelas Poltak.
Adapun 10 orang yang ditahan di Polda Sumut antara lain inisial: JS, FS, SS, TS, HS, PS, TS, IFS, MS, TS.
Yang ditahan di Polres Humbang Hasundutan 13 orang antara lain inisial:
JMS, RRS, TS, MS, HFSS, TS, MS, PS, MS, DS, MS, AS, JS.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang masih berkeliaran.
“Terima kasih Pak Kapolda Sumut, terima kasih Bapak Kapolres Humbang Hasundutan. BRAVO POLRI, tegas dan berani menangkap semua penjahat-penjahat yang meresahkan masyarakat. Humbang Hasundutan maju dan sejahtera tanpa raja bius penjahat,” ujarnya.
Konstruksi Pasal – Terancam 16 Tahun dan Ganti Rugi Rp 3 Miliar
Para tersangka diduga melakukan penyerangan, pembakaran, penjarahan, pengrusakan, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat kepada 8 orang dan kerusakan belasan rumah milik Ahli Waris Op. Patar Munte.
Para tersangka diduga melanggar:
1. Pasal 469 ayat (1) KUHP – 12 Tahun Penjara
Penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
2. Pasal 446 ayat (2) KUHP – 9 Tahun Penjara
Perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
3. Pasal 262 ayat (2) KUHP – 9 Tahun Penjara
Kekerasan bersama-sama di muka umum.
4. Pasal 479 ayat (1) huruf b KUHP – 9 Tahun Penjara
Pencurian dengan kekerasan.
Karena melakukan beberapa tindak pidana sekaligus, maka berlaku pemberatan sesuai Pasal 125, 126, dan Pasal 127 ayat (2) KUHP, yaitu pidana terberat ditambah sepertiga.
Sehingga ancaman hukuman menjadi: 12 Tahun + (1/3 x 12 Tahun) = 16 Tahun Penjara.
Selain itu, penyidik dan penuntut umum wajib menerapkan pidana tambahan ganti kerugian sebesar Rp 3 Miliar sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf d dan Pasal 94 KUHP, atas hancurnya rumah, mobil, barang dagangan, dan luka berat yang diderita korban.
PH meminta penyidik Polres Humbahas dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangani perkara secara profesional, transparan, dan teliti demi keadilan bagi Ahli Waris Op. Patar Munte, terutama anak-anak di bawah umur yang mengalami trauma.
Hingga kini korban masih di pengungsian karena sebagian pelaku, termasuk aktor dan dalang berinisial MPR dan lainnya, belum ditangkap.
“Kami akan terus mengawal proses ini mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai persidangan hingga putusan inkracht. Tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh. Tuhan memberkati. Amin,” pungkas Poltak Silitonga.(BMT Manalu)













Leave a Reply