Advertisement

P-APBD Deli Serdang 2026 Gagal Disahkan, Putra Nasution Soroti Banggar

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu 30 September 2026.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap proses pembahasan anggaran di DPRD Deli Serdang. Salah satunya disampaikan aktivis Deli Serdang, Putra Nasution, yang mempertanyakan mekanisme pembahasan, termasuk tindak lanjut rapat Badan Anggaran (Banggar) setelah dilakukan skors.

Menurut Putra, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan hal yang lazim dalam proses politik dan kelembagaan. Namun, perbedaan tersebut, kata dia, semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur.

“Kalau ada perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran, itu hal yang wajar. Tetapi perbedaan itu harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan dibiarkan berlarut-larut sampai akhirnya kepentingan masyarakat yang menjadi taruhan,” kata Putra, Jumat (2/10/2026).

Ia menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya substansi anggaran, tetapi juga bagaimana proses rapat dilanjutkan setelah dilakukan skors.

“Rapat boleh diskors. Tetapi setelah skors harus ada kejelasan kapan rapat dilanjutkan. Jangan sampai publik melihat rapat DPRD berhenti tanpa kepastian, sementara waktu terus berjalan dan batas akhir pengesahan semakin dekat,” ujarnya.

Putra bahkan menegaskan bahwa mekanisme skorsing rapat tidak seharusnya membuat pembahasan kehilangan kepastian.

“Ini DPRD, bukan ruang untuk main skors,” tegasnya.

Putra mengatakan pimpinan rapat memiliki tanggung jawab memastikan pembahasan berjalan sesuai tata tertib dan prinsip kolektif kolegial.

Menurut dia, DPRD memiliki tata tertib, alat kelengkapan, Banggar, serta mekanisme pengambilan keputusan yang harus dijalankan secara kelembagaan.

“Ini lembaga DPRD. Ada tata tertib, ada mekanisme rapat, ada alat kelengkapan, ada Badan Anggaran dan ada kepentingan rakyat yang harus dijaga. Karena itu, setiap keputusan pimpinan rapat harus dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” katanya.

Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD sebagai salah satu regulasi yang mengatur penyelenggaraan rapat, persidangan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi DPRD.

Karena itu, Putra meminta proses pembahasan P-APBD Deli Serdang 2026 dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan tata tertib DPRD yang berlaku.

“Kalau memang ada persoalan hukum atau substansi anggaran yang belum selesai, jelaskan secara terbuka. Kalau ada perbedaan pendapat, selesaikan di meja rapat,” ujarnya.

Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar

Persoalan P-APBD Deli Serdang 2026 sebelumnya juga dikaitkan dengan pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar.

Ketua Banggar DPRD Deli Serdang sebelumnya menyampaikan adanya persoalan terkait dasar dan mekanisme pergeseran anggaran tersebut yang dinilai perlu diklarifikasi sebelum pembahasan dilanjutkan.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan mengenai penjelasan Kementerian Dalam Negeri pada 2 Oktober 2026, setelah batas waktu 30 September 2026 tidak tercapai kesepakatan P-APBD, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tetap menggunakan APBD induk.

Menanggapi hal tersebut, Putra mengatakan persoalan mengenai pergeseran anggaran dapat dibahas dan dikonsultasikan melalui mekanisme hukum maupun pemerintahan yang tersedia.

“Kalau ada persoalan terhadap pergeseran anggaran, silakan diuji secara hukum dan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Tetapi jangan sampai proses kelembagaan DPRD berhenti begitu saja. Semua harus dicatat, dibahas dan diputuskan sesuai mekanisme,” katanya.

Putra juga meminta pimpinan DPRD Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap proses kerja pimpinan atau koordinator Banggar yang memimpin pembahasan P-APBD tersebut.

Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan proses pembahasan anggaran ke depan berjalan lebih efektif dan tidak kembali menghadapi kebuntuan menjelang batas waktu yang ditentukan.

“Saya meminta pimpinan DPRD melakukan evaluasi. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang. Kalau memang ditemukan pelanggaran tata tertib atau pelanggaran mekanisme kelembagaan, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan evaluasi tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan aturan dan bukan diarahkan untuk kepentingan politik terhadap individu tertentu.

“Jangan karena seseorang menjabat sebagai pimpinan, kemudian tidak boleh dikritik. Justru semakin tinggi jabatan seseorang di DPRD, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Putra.

Lebih lanjut, Putra meminta DPRD Deli Serdang membuka kronologi pembahasan P-APBD 2026 secara transparan kepada publik.

Kronologi tersebut, menurut dia, antara lain mencakup agenda rapat Banggar, keputusan melakukan skors, alasan skorsing, agenda yang belum selesai, serta alasan pembahasan tidak kembali dilanjutkan hingga batas waktu 30 September 2026.

“Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan versi sepihak. Buka seluruh dokumen dan kronologinya. Kalau pimpinan sudah menjalankan tata tertib, tunjukkan dasar dan mekanismenya. Kalau ada kekurangan dalam proses, evaluasi secara terbuka,” katanya.

Putra menilai kegagalan mencapai kesepakatan P-APBD 2026 juga menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi proses pembahasan anggaran secara keseluruhan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pengesahan anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses kerja lembaga legislatif.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya P-APBD. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap DPRD. Rakyat memilih anggota DPRD untuk bekerja, berdebat, mencari solusi dan mengambil keputusan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.

Ia berharap perbedaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah tidak berujung pada kebuntuan yang dapat memengaruhi kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai perbedaan pandangan antar-elite membuat kepentingan masyarakat ikut tersandera. DPRD dan pemerintah daerah harus duduk bersama. Cari jalan keluar berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat,” kata Putra.

“Berbeda pendapat itu biasa. Berdebat soal anggaran itu bagian dari demokrasi. Tetapi setelah berdebat harus ada solusi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat para elite berselisih, sementara persoalan rakyat menunggu penyelesaian,” pungkasnya.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

278 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *