Advertisement

Hari Museum Nasional, Mengintip Sejarah Gedung PTPN IV Regional 2

MEDAN – Editorial24jam.com || Sejumlah karyawan lalu-lalang di koridor sebuah gedung perkantoran bergaya arsitektur klasik yang berada tak jauh dari titik nol Kota Medan, Sumatera Utara.

Gedung bercat krem itu memiliki dinding tebal dan plafon tinggi. Jendela serta pintunya berukuran besar dan lebar, berpadu dengan pilar-pilar yang berjajar rapi di bagian luar bangunan.

Bangunan tersebut bukan sekadar gedung perkantoran. Di balik arsitekturnya tersimpan jejak panjang sejarah perkebunan di Indonesia sekaligus rekam perjalanan sebuah bangunan yang telah melewati berbagai fase pemerintahan.

Kini, bangunan yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 2, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, itu menjadi Region Office PTPN IV Regional 2, bagian dari Subholding PTPN IV PalmCo.

“Gedung ini menyimpan jejak dari beberapa fase sejarah perkebunan. Keistimewaannya penting untuk dipahami dan dijaga bersama-sama,” ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2, Muhammad Ridho Nasution, kepada awak media, Kamis (22/10/2026).

Bekas Kantor Perusahaan Belanda

Sebelum dinasionalisasi, gedung tersebut merupakan kantor wilayah N.V. Handels Vereeniging Amsterdam (HVA), perusahaan asal Belanda yang didirikan di Amsterdam pada 1878.

Pada awalnya, HVA bergerak di bidang jasa keuangan dengan menawarkan kredit di Hindia Belanda. Seiring perkembangan usaha, perusahaan tersebut kemudian memperluas bisnis ke sektor perkebunan, antara lain tebu, kopi, singkong, sisal, teh dan kelapa sawit.

Pada masa kejayaannya, HVA disebut menaungi 36 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai sekitar 170.000 orang. Perkembangan bisnis tersebut mendorong HVA membangun kantor wilayah di Medan untuk menunjang aktivitas perkebunannya.

Sebelumnya, HVA telah membangun gedung serupa di Surabaya pada 1920.

Pembangunan gedung di Medan dimulai pada 1926 di atas lahan seluas sekitar 14.000 meter persegi. Lahan tersebut memiliki sertifikat hak Erfpacht Verponding Nomor 323 pada tahun yang sama.

Gedung utama dirancang oleh biro arsitektur Cuypers, Hulswit dan Fermont dengan luas sekitar 4.870 meter persegi. Bangunan ini mengusung gaya Art and Craft dengan galeri yang mengelilingi gedung.

Galeri tersebut tidak hanya memberikan karakter visual yang khas, tetapi juga menjadi bentuk adaptasi arsitektur Eropa terhadap kondisi iklim tropis. Kompleks perkantoran ini juga dilengkapi tiga rumah dan dua lapangan tenis.

Beralih ke Penguasaan Negara

Perubahan besar terjadi setelah Indonesia merdeka pada 1945. Setelah Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda disahkan, kantor usaha HVA di Medan beserta 14 unit kebunnya dikuasai negara pada 1959.

Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara (BPU-PPN). Peralihan tersebut menandai babak baru pengelolaan perkebunan di Indonesia.

Pada 1965, gedung bekas kantor wilayah HVA itu sempat diambil alih Departemen Pertahanan dan Keamanan untuk digunakan sebagai kantor Pemerintah Darurat Militer Daerah (Perdamilda) I.

Dalam perkembangannya, gedung tersebut mengalami sejumlah perubahan fungsi dan nama. Pada periode itu pula dilakukan penambahan unit bangunan seluas sekitar 2.132 meter persegi di sekeliling gedung utama.

Setelah Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan) I dibubarkan, lahan dan bangunan tersebut sempat digunakan sebagai Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pada 26 Januari 2000, aset tersebut diserahkan kepada PTPN dan selanjutnya menjadi milik bersama perusahaan, mulai dari PTPN I hingga PTPN XIV.

Sebagai tindak lanjut, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 146/2001 atas nama PTPN I sampai dengan PTPN XIV diterbitkan pada 11 Juni 2001 dengan jangka waktu 20 tahun.

Kini Menjadi Kantor PTPN IV Regional 2

Perubahan kembali terjadi beberapa tahun kemudian. Atas berbagai pertimbangan, gedung bekas kantor wilayah HVA tersebut kemudian beralih ke PTPN IV yang kini menjadi PTPN IV Regional 2.

Pada 13 April 2004, PTPN IV memperoleh Sertifikat HGB Nomor 153/2004 atas lahan dan bangunan tersebut dengan jangka waktu 20 tahun.

Sejak saat itu, gedung kembali difungsikan sebagai kantor perusahaan perkebunan. Meski telah berusia hampir satu abad, sebagian besar bentuk dan ornamen bangunan masih dipertahankan.

Gedung tersebut juga disebut telah mendapat status sebagai cagar budaya pada 1988.

“Merawat suatu bangunan bersejarah tentu perlu perlakuan dan perhatian khusus. Tujuannya agar fungsi gedung sebagai kantor tetap efektif tanpa merusak atau menghilangkan karakter aslinya. Ketika semua terjaga, maka generasi penerus punya kesempatan memahami sejarah secara lebih dekat,” ujar Ridho.

Menurut Corporate Communication PTPN IV Regional 2, Maktal Kunto Aji, gedung Region Office PTPN IV Regional 2 memiliki nilai historis karena merekam perjalanan panjang sektor perkebunan di Indonesia.

Bangunan tersebut, kata dia, juga menjadi simbol perkembangan sektor perkebunan nasional dari masa ke masa.

“Gedung ini menjadi saksi perjalanan industri perkebunan dari masa kolonial hingga pengelolaan oleh negara setelah Indonesia merdeka. Perjalanan itu mengingatkan kita bahwa aset dan sumber daya ekonomi memiliki arti penting bagi bangsa. Merawat bangunan ini berarti menjaga jejak sejarah,” ujar Aji.

Dalam momentum Hari Museum Nasional 2026, Aji mengajak berbagai pihak meningkatkan kesadaran terhadap sejarah dan warisan budaya.

Ia berharap semakin banyak masyarakat memahami perjalanan sejarah perkebunan nasional sehingga dapat memperkuat rasa nasionalisme sekaligus mendorong kepedulian terhadap pelestarian bangunan bersejarah.

“Perjalanan perkebunan Indonesia merupakan bagian dari perjalanan bangsa dalam mengelola sumber daya dan membangun perekonomian. Kami berharap gedung ini dapat terus menjadi pengingat akan sejarah tersebut sekaligus kebanggaan masyarakat,” kata Aji.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

13 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *