Advertisement

Dugaan Pelecehan Simbol Negara, Bendera Robek Berkibar di Kantor Camat Simangumban

TAPUT – Editorial24jam.com|| Bendera Merah Putih yang berkibar dalam keadaan Robek di Kantor camat simangumban Kabupaten Tapanuli Utara, menimbulkan pertanyaan tentang ketelitian pengibaran simbol negara.

Bendera robek yang berkibar di Kantor Camat Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap simbol negara. Bendera yang rusak sebaiknya diganti untuk menjaga kehormatan dan simbol Negara.

Ketika awak media ini konfirmasi tentang berkibarnya bendera merah putih yang kurang layak, Camat simangumban menyampaikan, saya gantipun dengan yang baru katanya dengan singkat. 09/05/2025.

Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”. Berkibarnya Bendera robek tersebut, diduga karena minimnya wawasan kebangsaan pemerintah kecamatan Simangumban.

Menurut informasi dari masyarakat sekitar (L.S) bukan dihari ini lagi bendera tersebut berkibar dalam keadaan robek, jelasnya.

Bangun MT Manalu, Selakau Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Tapanuli Utara, menanggapi hal tersebut, Perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terkait insiden di Kantor camat Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara, untuk mengetahui apakah ini merupakan kesalahan prosedural atau kurangnya kesadaran akan pentingnya simbol negara.

Bangun MT Manalu mengingatkan pentingnya menghormati simbol negara dan menekankan bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang hal ini, sehingga mereka yang kurang menghargai dapat dikenai sanksi. Pernyataan ini menyoroti kesadaran akan pentingnya menjaga simbol negara dan konsekuensi hukum jika tidak dihormati. (BED)

200 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *