Advertisement

Presiden Prabowo Digugat Seorang Pemuda Soal Banjir Sumatera

JAKARTA – Editorial24jam.com || Seorang pemuda bernama Arjana Bagaskara Solichin menunjukkan keberanian yang jarang terlihat. Di usianya yang masih muda, ia mengambil langkah yang tak banyak orang berani tempuh, menggugat Presiden Prabowo Subianto. Bukan karena ambisi, bukan pula sensasi, melainkan satu permintaan sederhana agar pemerintah menetapkan status darurat nasional atas bencana banjir besar di Sumatra.

Angka-angka korban seperti mengetuk pintu nurani yang paling keras. 916 warga meninggal, 274 orang hilang, lebih dari 4.200 terluka, dan sekitar 849 ribu orang kini tinggal di pengungsian dengan masa depan yang kabur. Sekitar 105.900 rumah rusak, luluh lantak terbawa arus lumpur, menjadikan kota-kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar seperti mosaik kehancuran.

Namun di Jakarta, pena penentu kebijakan seolah tetap diam di atas meja. Bukan patah, bukan hilang, hanya tidak digunakan. Sebuah ironi di mana rakyat berteriak minta tolong, tetapi regulasi terhenti oleh ketukan tanda tangan yang belum jatuh.

Dalam situasi ini, Arjana seorang advokat, bukan pejabat atau tokoh besar memutuskan mengambil langkah hukum. Ia mendaftarkan gugatan 415/G/TF/2025/PTUN.JKT pada 5 Desember 2025, dengan empat pihak sebagai tergugat:

  1. Presiden Prabowo Subianto
  2. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
  3. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  4. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Meski demikian, semua orang paham bahwa inti gugatan mengarah kepada Presiden pemegang keputusan yang dapat mengubah penanganan menjadi berskala penuh.

Dalam dokumen gugatannya, Arjana menulis bahwa jumlah korban, kerusakan infrastruktur, hilangnya harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan layanan sosial seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk menetapkan status bencana nasional. Yang tersirat dari kalimat itu sebenarnya sederhana: “Sumatra sudah tenggelam. Apa yang masih ditunggu?”

Ia menilai para tergugat lalai, lalai mengatasi deforestasi ilegal, lalai menyediakan anggaran maksimal, dan lalai menetapkan status nasional meskipun banjir telah melumpuhkan tiga provinsi seakan menjadi invasi air tanpa pasukan.

Dalam bahasa yang lebih keras, Arjana menyebut bahwa kelambatan ini berpotensi menambah jumlah korban jiwa. Artinya, setiap menit tanpa keputusan adalah risiko nyawa baru yang mungkin tidak tertolong.

Sementara itu, banjir terus berlangsung tanpa menunggu keputusan pemerintah.

  • Aceh Tamiang: 262 ribu pengungsi
  • Aceh Timur: 163 ribu pengungsi
  • Aceh Utara: 115 ribu pengungsi
  • Agam: 172 korban meninggal
  • Aceh Utara: 128 korban meninggal
  • Tapanuli Selatan: masih berjibaku sejak 24 November

Di tengah kesuraman itu, pemerintah menyampaikan bahwa penanganan sudah “berskala nasional”, meski status bencana nasional belum ditetapkan. Analogi paling tepat: seperti seseorang yang berkata “Aku serius denganmu” tapi menghindari mengesahkan hubungan.

Presiden Prabowo kembali turun ke Aceh, meninjau banjir dan evakuasi. Gambarannya terlihat tangguh, penuh wibawa. Namun bagi para pengungsi, yang mereka tunggu hanya satu hal: tanda tangan. Tanpanya, negara tidak bisa menggerakkan seluruh sumber daya secara maksimal.

Sementara itu, masyarakat bergerak lebih cepat daripada pemerintah. Anies Baswedan, misalnya, mengirim bantuan senilai Rp1,8 miliar berisi tiga truk logistik hasil donasi publik. Bukan kompetisi politik, melainkan pesan halus bahwa solidaritas warga bisa mengisi ruang ketika negara terlambat hadir.

Di tengah tragedi ini, rakyat masih disuguhi kabar ringan seperti jadwal pertandingan Timnas U-22 melawan Filipina pada 8 Desember. Di tenda pengungsian, kabar itu terdengar seperti jeda iklan di tengah film bencana yang belum mencapai akhir.

Pada akhirnya, inti tragedi bukan semata banjir, melainkan lambatnya mesin administrasi negara. Sumatra terendam air, sementara keputusan masih tenggelam dalam tumpukan berkas. Sampai tanda tangan itu benar-benar turun, pertanyaan rakyat tetap menggema:

“Pak Presiden, berapa banyak lagi yang harus tiada sebelum keputusan itu akhirnya terbit?”

Bencana banjir besar yang melanda berbagai wilayah Aceh tidak hanya dikaitkan dengan hujan ekstrem. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menyoroti kerusakan hutan yang parah di hulu sungai sebagai faktor utama yang memperburuk kondisi.

Dalam analisis peta konsesi, Jatam menyoroti kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Tusam Hutani Lestari (THL), perusahaan yang terhubung dengan Presiden Prabowo Subianto. THL disebut menguasai sekitar 97.000 hektare lahan di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara wilayah yang termasuk terdampak paling parah.

Area tersebut juga berdekatan dengan berbagai izin lain seperti tambang minerba, perkebunan sawit, HTI lainnya, hingga HPH. Menurut Jatam, tumpang tindih perizinan inilah yang mengurangi tutupan hutan pegunungan, merusak daerah resapan, dan melemahkan kemampuan alam menahan aliran deras saat hujan.

Jatam menegaskan bahwa kerusakan hutan yang masif ini memperparah bencana dan tidak bisa hanya menyalahkan faktor cuaca.

Peristiwa ini kembali memunculkan kritik mengenai tata kelola hutan dan perizinan industri di Aceh. Kasus banjir di Aceh kini menjadi contoh bagaimana degradasi lingkungan dapat berubah menjadi bencana besar yang memakan korban jiwa serta menghancurkan ekosistem penyangga alam.

Penulis : [Kel]

Redaktur : [Abednego Manalu]

730 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *