Advertisement

Razia Satpol PP Dini Hari di Taput Picu Polemik, Kenapa Hanya Cafe DOM?

TAPUT – Editorial24jam.com || Lima hari berlalu sejak aksi protes masyarakat dan organisasi kepemudaan atas keberadaan THM berkedok kafe dan restoran, langkah penertiban Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara justru dipertanyakan.

Satpol PP Taput diketahui melakukan razia pada Selasa (21/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh orang pekerja (waiters) dari Cafe DOM diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata serta diberikan pembinaan.

David Nainggolan selaku Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda) menjelaskan bahwa Cafe DOM dihentikan operasionalnya karena belum mengantongi izin resmi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penindakan secara tebang pilih.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, penertiban yang hanya menyasar satu lokasi dinilai menimbulkan kesan tidak merata atau “tebang pilih”.

Sejumlah hal pun menjadi perhatian. Diantaranya, alasan penindakan yang hanya menyasar Cafe DOM, sementara kafe lain yang diduga memiliki aktivitas serupa belum tersentuh. Selain itu, muncul pertanyaan apakah seluruh kafe di wilayah tersebut telah mengantongi izin operasional yang lengkap. Jika memang telah berizin, publik juga menuntut adanya transparansi berupa bukti yang dapat diakses. Tak kalah penting, kejelasan mengenai jenis dan persyaratan perizinan yang wajib dipenuhi agar suatu kafe dinyatakan layak beroperasi juga dipertanyakan.

Upaya konfirmasi kepada David Nainggolan terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan enggan memberikan klarifikasi. Dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan, sementara saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan kerap tidak berada di tempat.

Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan. Transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi prinsip utama justru dipertanyakan.

Sejumlah kalangan kini mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja Kabid Perda Satpol PP Tapanuli Utara. Mereka menilai, penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Penertiban THM berkedok kafe sejatinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan. Namun, jika dilakukan secara parsial dan tanpa kejelasan, justru berpotensi menimbulkan polemik baru.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

242 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *