Advertisement

Polisi Bongkar Mafia Kendaraan Ilegal Lintas Negara

KLATEN – Editorial24jam.com || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Dalam kasus ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan diduga telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut laporan yang mulai ditangani sejak Januari 2026 melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, satu kontainer lain diamankan di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang siap dikirim ke luar negeri.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.

AT diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara SS bertindak sebagai perantara yang mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman.

Modus yang digunakan yakni mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk tanpa dokumen lengkap, lalu melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebelum dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 52 unit kendaraan yang terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk, serta 2 kontainer, 64 bundel dokumen ekspor, dan 3 unit telepon genggam.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan.

“Total nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar,” tegas Djoko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan.

“Jika identitas kendaraan cocok, akan langsung diserahkan kepada pemilik tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan.

“Pastikan legalitas kendaraan. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen sah karena berpotensi terlibat tindak pidana,” katanya.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Penulis : [Wawan]

Redaktur : [Abednego Manalu]

53 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *