Advertisement

Ungkap Jaringan Sabu Lintas Toba, Satresnarkoba Tangkap Bandar-Pengedar Pakai Modus “PETA” 

BALIGE – editorial24jam.com ||Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Toba.

Dalam pengungkapan pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 01.14 WIB, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni seorang bandar, seorang pengedar, dan seorang pengguna. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti 1,46 gram sabu siap edar.

Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Paranata Purba, http://S.Sos., M.H., yang dirilis Plt. Kasi Humas Ipda Khairuddin, Jumat (8/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena rumah seorang bandar di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, dijadikan tempat peredaran narkotika.

*Modus “PETA”: Sabu Ditaruh di Jalan, Lokasi Dikirim via Foto*

“Bandar narkoba ini menggunakan modus baru yang mereka sebut ‘Modus PETA’. Pembeli mentransfer uang, lalu bandar memerintahkan pengedar meletakkan sabu di jalan atau lokasi tertentu. Lokasi itu difoto dan fotonya dikirim ke pembeli untuk diambil sendiri,” jelas Ipda Khairuddin.

*Kronologi Penangkapan*

1. *Tangkap Bandar DB*: Tim Opsnal menggerebek rumah DB (32), wiraswasta, warga Lumban Lintong, Desa Parparean I, Porsea. Dari rumah DB diamankan: 1 kaca pirex berisi gumpalan/lekatan sabu, 1 buku tulis ungu merk SIDU, 1 HP Vivo 1904 merah-hitam, uang tunai Rp1.600.000 yang diakui hasil penjualan sabu, 1 tas sandang hitam merk NIKE berisi plastik klip besar & kecil, serta 1 timbangan elektrik.

2. *Temukan Paket di Jalan*: Dari HP DB, ditemukan pesan WhatsApp berisi foto bungkus rokok berisi sabu dari pengedar KH alias Tonji. DB mengaku memerintahkan KH meletakkan paket itu. Tim lalu menemukan 2 paket sabu: 1 di bawah tiang kanopi teras warga dan 1 di timbunan tanah Jl. Prof. Dr. K.P. Tarigan Sinambela, Desa Narumonda V, Siantar Narumonda. Total berat bruto 1,46 gram.

3. *Tangkap Pengedar & Pengguna*: Tim bergerak dan mengamankan KH alias Tonji (39), wiraswasta, warga Hutagaol, Desa Sigumpar Barat, Sigumpar, di rumahnya di Desa Narumonda V. Dari KH diamankan 8 paket sabu dalam bungkus rokok Sampoerna, 1 HP Nubia A56 abu-abu, dan 1 unit Honda Revo tanpa pelat. Di lokasi yang sama, diamankan ES (49), wiraswasta, warga Lumban Lintong, Desa Huta Sidorukun II, Nagori Bosar, Panombeian Panei, Simalungun. ES mengaku baru selesai menggunakan sabu. Tes urine ES positif mengandung _methamphetamine_.

*Peran Tersangka*

DB berperan sebagai bandar yang menyerahkan sabu ke KH untuk diedarkan dengan sistem “PETA”. KH berperan meletakkan paket sesuai perintah DB. ES merupakan pengguna yang ditangkap di rumah KH.

*Barang Bukti Diamankan*

*Dari DB*: 1 kaca pirex berisi sabu, 1 buku tulis SIDU, uang Rp1.600.000, 1 HP Vivo 1904, 1 tas NIKE berisi plastik klip & timbangan elektrik, 2 bungkus rokok (Dji Sam Soe & Surya Gudang Garam) masing-masing berisi 1 paket sabu.

*Dari KH*: 8 paket sabu dalam plastik klip kecil, tisu putih, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 HP Nubia A56, 1 Honda Revo tanpa nopol.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Toba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya melalui Call Center 110 atau ke nomor pengaduan Polres Toba.(BMT.Manalu)

86 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *