Advertisement

Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 433 Tersangka Diamankan

MEDAN – editorial24jam.com ||Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 344 kasus tindak pidana narkoba dalam sepekan. Sebanyak 433 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar: 31.295,11 gram atau lebih dari 31 kilogram sabu, 6.458,74 gram ganja, 40 batang pohon ganja, 350,25 butir pil ekstasi, serta 95 vape mengandung etomidate dengan volume total 950 ml.

Besarnya barang bukti menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan peredaran narkoba. Kasus yang diungkap mencakup target operasi orang, target lokasi, hingga pengungkapan non-target operasi.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, petugas juga menindak lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sebanyak 30 barak dan gubuk narkoba dibongkar untuk menutup ruang gerak jaringan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyebut angka ini sebagai bukti keseriusan Polda Sumut memerangi narkotika.

“Pengungkapan 344 kasus dengan 433 tersangka dalam sepekan menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Penindakan dilakukan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap jaringan di belakangnya,” ujar Ferry.

Ia menegaskan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lain.

“Kami memastikan langkah penegakan hukum akan terus diperkuat dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.

Capaian ini mencerminkan upaya masif Polda Sumut bersama jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, tidak hanya melalui penindakan tetapi juga penutupan ruang gerak jaringan.(BMT.Manalu)

49 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *