Advertisement

Resmi Tercatat, TKBM Sejahtera PT Alfaria Perkuat Legalitas Organisasi

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sejahtera PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang beralamat di Jalan Industri, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, resmi tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

Pencatatan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan administrasi organisasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai wadah aspirasi pekerja.

Kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di lingkungan perusahaan yang kemudian dilakukan pencatatan pada instansi ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah diterima pemberitahuan pembentukan/pencatatan kembali organisasi pekerja atas nama Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sejahtera PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Jalan Industri, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pemberitahuan tersebut tercantum dalam surat Nomor 001/TKBM/S/TMB/DS/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Secara administrasi, TKBM Sejahtera juga telah melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001.

Pencatatan tersebut kemudian diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor Bukti Pencatatan 500.15.15.2/1864/DK-2, tertanggal 13 Agustus 2026.

Dengan diterbitkannya tanda bukti pencatatan tersebut, TKBM Sejahtera telah tercatat secara administratif pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

Saat penyerahan tanda bukti pencatatan TKBM Sejahtera yang dipimpin Ketua Syahrum dan Sekretaris Abdilah, Kamis (13/8/2026), Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Ali Tambunan, ST., MM., mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan pencatatan bagi organisasi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang siap menerima TKBM dari serikat pekerja maupun serikat buruh yang ada di Kabupaten Deli Serdang untuk mendapatkan tanda bukti pencatatan TKBM di Dinas Ketenagakerjaan. Kami tidak akan pernah mempersulit selama sesuai prosedur dan melengkapi persyaratan,” ujar Muhammad Ali.

Menurutnya, Dinas Ketenagakerjaan hadir memberikan pelayanan pencatatan SP/SB secara mudah, cepat, dan transparan.

“Mari wujudkan hubungan industrial yang harmonis melalui kebebasan berserikat yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris TKBM Sejahtera, Abdilah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, yang telah menerbitkan tanda bukti pencatatan organisasi tersebut.

“Kami dari pengurus dan seluruh anggota TKBM Sejahtera mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Deli Serdang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Bidang PHI dan Jamsostek beserta seluruh staf Disnaker yang telah menerbitkan tanda bukti pencatatan TKBM Sejahtera pada hari ini, 13 Agustus 2026,” kata Abdilah.

Ia mengatakan, dengan terbitnya tanda bukti pencatatan tersebut, pengurus dan anggota TKBM Sejahtera merasa lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan karena telah memiliki dasar pencatatan administratif.

“Dengan terbitnya surat tanda bukti pencatatan TKBM Sejahtera, saya bersama anggota merasa lebih nyaman dalam bekerja. Kami memiliki legalitas pencatatan dan payung hukum dalam menjalankan organisasi serta telah tercatat secara administrasi di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

268 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *