Advertisement

Kasus Rujukan Pasien Anak di Paniaran, Pengadu Ajukan RDP Ke-2

TAPUT – Editorial24jam.com || Orang tua pasien anak, Eduard J.P. Hutapea, secara resmi kembali menyurati DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ke-2 terkait persoalan pelayanan kesehatan dan rujukan di Puskesmas Paniaran, Kecamatan Siborongborong.

Surat permohonan tersebut disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin (26/10/2026), yang mana surat itu diterima oleh staf Bagian Umum Sekretariat DPRD Taput, Ali J. Lumbantobing.

Permohonan RDP Ke-2 tersebut merupakan tindak lanjut dari keberatan keluarga pasien terhadap hasil RDP Komisi C DPRD Taput yang sebelumnya digelar pada Selasa (13/10/2026).

Dalam suratnya, Eduard menyatakan belum dapat menerima kesimpulan RDP sebelumnya yang menyebut pelayanan kesehatan terhadap anaknya telah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Eduard, masih terdapat sejumlah keterangan dalam risalah RDP yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan pengalaman yang dialami keluarga pasien.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah mengenai rekam medis pasien.

Dalam RDP sebelumnya, pihak Puskesmas Paniaran disebut membacakan kronologi dan rekam medis pasien. Namun, Eduard menyatakan pihak keluarga tidak pernah menerima maupun mendapatkan penjelasan memadai mengenai hasil pemeriksaan dan rekam medis anaknya saat pelayanan berlangsung.

“Kami mempertanyakan bagaimana keluarga pasien dapat mengetahui secara utuh mengenai hasil pemeriksaan, diagnosis maupun dasar pertimbangan medis apabila informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara jelas kepada kami,” demikian substansi keberatan yang dituangkan dalam surat permohonan RDP Ke-2 tersebut.

Eduard juga membantah keterangan dalam risalah RDP yang menyebut Puskesmas Paniaran telah menindaklanjuti pemberian rujukan, tetapi pasien disebut tidak melalui ruang pengaduan.

Dalam surat tersebut, Eduard menegaskan bahwa pihak keluarga telah melalui ruang pengaduan dalam proses pelayanan yang dijalani di Puskesmas Paniaran.

Karena terdapat perbedaan keterangan, ia meminta DPRD melakukan verifikasi berdasarkan dokumen dan administrasi pelayanan.

Keluarga pasien meminta Puskesmas menunjukkan bukti administrasi, antara lain register pelayanan, register pengaduan, catatan petugas maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan proses yang terjadi pada saat pasien mendapatkan pelayanan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah hanya berdasarkan pernyataan lisan. Karena itu, kami meminta DPRD melakukan verifikasi berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian permohonan keluarga dalam surat tersebut.

Persoalan lain yang dipersoalkan adalah pernyataan Puskesmas Paniaran bahwa hasil diagnosis Puskesmas dan RSUD Tarutung sama.

Eduard menyatakan keluarga pasien tidak pernah mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai diagnosis yang ditegakkan Puskesmas Paniaran.

Karena itu, dalam permohonan RDP Ke-2, ia meminta pihak Puskesmas menjelaskan secara konkret diagnosis pasien berdasarkan pemeriksaan di Puskesmas, waktu diagnosis ditetapkan, tenaga medis yang menetapkan diagnosis, serta hasil pemeriksaan yang menjadi dasar diagnosis.

Keluarga juga meminta penjelasan mengenai diagnosis yang diberikan RSUD Tarutung dan dokumen yang menjadi dasar pernyataan bahwa kedua diagnosis tersebut sama.

“Yang kami minta adalah transparansi mengenai apa yang sebenarnya diperiksa, apa hasil pemeriksaannya, apa diagnosisnya, bagaimana proses rujukannya, dan bagaimana keluarga pasien memperoleh informasi mengenai kondisi anaknya,” demikian inti permohonan tersebut.

Dalam surat tersebut, Eduard secara tegas namun tetap meminta agar Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara dihadirkan langsung dalam RDP Ke-2.

Kehadiran pimpinan Dinas Kesehatan dinilai penting karena persoalan yang diadukan berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat dan mekanisme rujukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Keluarga pasien meminta Kepala Dinas memberikan penjelasan mengenai standar pelayanan pasien di Puskesmas, mekanisme rujukan, mekanisme pengaduan masyarakat, kewajiban pemberian informasi kepada pasien atau keluarga, pencatatan dan dokumentasi pelayanan, serta pengawasan Dinas Kesehatan terhadap Puskesmas Paniaran.

Keluarga juga meminta agar dalam RDP Ke-2, pihak pengadu mendapatkan undangan atau pemberitahuan resmi mengenai jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan rapat.

Hal tersebut dimaksudkan agar keluarga dapat hadir secara langsung, menyampaikan klarifikasi, membawa bukti, serta menanggapi keterangan pihak-pihak yang diundang dalam RDP.

Selain meminta RDP Ke-2, keluarga pasien juga meminta Komisi C DPRD Taput melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen.

Di antaranya rekam medis pasien Hezekiel Hutapea pada 3 September 2026, hasil pemeriksaan Puskesmas Paniaran, diagnosis yang ditetapkan tenaga medis, catatan dan proses rujukan melalui Mobile JKN apabila memang dilakukan, catatan pelayanan dan pengaduan, hingga SOP pelayanan dan rujukan yang berlaku saat kejadian.

Keluarga juga meminta DPRD memeriksa dasar pernyataan bahwa diagnosis Puskesmas Paniaran dan RSUD Tarutung sama serta dokumen yang menunjukkan pelayanan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Menurut Eduard, permohonan tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan tenaga kesehatan dalam menentukan diagnosis maupun tindakan medis.

“Kami tidak bermaksud menentukan diagnosis medis dari luar kewenangan tenaga kesehatan, dan bukan pula memaksa dokter memberikan rujukan apabila secara medis memang tidak diperlukan,” tulisnya dalam surat.

Namun, keluarga meminta kepastian bahwa keputusan pelayanan terhadap anaknya dapat dijelaskan berdasarkan pemeriksaan medis, dokumen pelayanan dan prosedur yang berlaku.

Dalam surat tersebut, Eduard juga menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Namun, apabila pengaduan tersebut tidak dapat diselesaikan secara objektif di tingkat kabupaten, pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan dan upaya penyelesaian pada tingkat yang lebih tinggi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keluarga juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap keterangan yang disampaikan sepanjang didasarkan pada fakta, pengalaman langsung sebagai orang tua pasien, dan dokumen yang dimiliki.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi C DPRD Taput pada 13 Oktober 2026, pihak Puskesmas Paniaran menyampaikan bahwa pelayanan terhadap pasien telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dalam risalah RDP juga disebutkan bahwa Komisi C merekomendasikan tidak terdapat penanganan kesehatan yang menyalahi dan pelayanan disebut telah sesuai SOP.

Namun, kesimpulan tersebut kini kembali dipersoalkan pihak keluarga melalui permohonan RDP Ke-2.

Keluarga berharap DPRD Taput memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti sehingga persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Penulis: [BMT Manalu]

6 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *