Advertisement

Pemecatan ASN UPT Pasar Siborongborong Jadi Sorotan, Bupati Taput: Proses Telah Sesuai Aturan

TAPANULI UTARA – editorial24jam.com ||Polemik pemecatan Ida Rohani Sinaga, ASN UPT Pasar Siborong-borong, mencuat setelah yang bersangkutan mengajukan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 11 Agustus 2026.

Surat tersebut juga ditembuskan ke KPK, Jaksa Agung, Kemendagri, BPK, Inspektorat, hingga Kapolres Taput. Sebelumnya Ida juga telah mengajukan banding administratif ke BKN pada 5 Agustus 2026.

Poin Pengaduan Ida Rohani Sinaga dalam suratnya, Ida menuding proses pemecatan dilakukan dengan rekayasa absensi dan Berita Acara Pemeriksaan – BAP sidang disiplin.

Ia mengaku selama 67 hari tidak diberikan tanda tangan absensi dan akses kunci kantor oleh Kepala UPT Pasar Siborong-borong, Asroy Halawa.

Ida juga mempertanyakan kehadiran Neny Anjelina yang disebut menjabat Kabid Perpustakaan. Ia menuding yang bersangkutan tidak masuk kantor sejak dilantik 14 Oktober 2025, namun tetap menerima gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan – TPP.

Catatan: Tudingan tersebut merupakan klaim Ida Rohani Sinaga dan belum terbukti melalui pemeriksaan resmi.

Klarifikasi Bupati Taput: Proses Sesuai Mekanisme.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si memberikan klarifikasi. Klarifikasi disampaikan didampingi Sekda Taput, Pimpinan OPD, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Kabag Hukum.

Bupati menegaskan proses penjatuhan hukuman disiplin telah berlangsung sejak tahun 2024 dan bukan keputusan sepihak.

“Proses ini sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari Surat Teguran 1, Teguran 2, hingga Teguran 3. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan dibentuk tim khusus,” jelas Bupati JTP.

Soal Absensi dan Rekomendasi BKN.

Bupati menyebut dari hasil pemeriksaan, tercatat Ida memiliki catatan ketidakhadiran tinggi. Saat absensi masih manual tercatat 67 kali tidak hadir.

Sejak akhir 2025 Pemkab Taput menerapkan absensi SIPPEKNAS yang terintegrasi ke BKN. Dari sistem tersebut kembali ditemukan beberapa kali ketidakhadiran.

“Dari hasil dan rekomendasi tim, kemudian ditindaklanjuti ke BKN Pusat. Dan dari BKN Pusat juga mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemberhentian,” tegas Bupati.

Bupati JTP memastikan tidak ada kesewenangan dalam keputusan tersebut dan Pemkab telah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki disiplin.

“Kami berharap tidak ada informasi simpang siur. Apabila Saudari Ida tidak puas, silakan datang ke Pemkab Taput untuk berdiskusi secara baik,” ujar Bupati.

Penulis: BMT. Manalu

216 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *