JAKARTA – editorial24jam.com ||Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menyampaikan perjuangan masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dalam Rapat Dengar Pendapat RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan, termasuk hak lahan usaha masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan.
Dalam dokumen kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI secara resmi mencatat adanya persoalan terkait Hak Guna Usaha HGU perusahaan yang dikaitkan dengan Hak Pengelolaan Lahan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Berawal dari Permintaan Advokasi Masyarakat
Patar Sihotang menjelaskan, perjuangan ini bermula dari permintaan pendampingan masyarakat transmigrasi yang merasa belum memperoleh seluruh haknya.
Menurut Patar, program transmigrasi di Kecamatan Pelalawan telah berlangsung sejak tahun 2004. Dalam program tersebut, peserta transmigrasi pada prinsipnya memperoleh rumah, pekarangan, dan lahan usaha.
“Namun dalam perjalanan waktu muncul persoalan mengenai realisasi hak atas lahan usaha bagi para peserta transmigrasi. Kami hadir untuk membela hak-hak hidup rakyat. Mereka datang mengikuti program pemerintah, tetapi sampai bertahun-tahun masih memperjuangkan hak atas lahannya,” ujar Patar.
Dalam kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI 20 Agustus 2026 tercatat bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penerbitan HGU kepada PT Sinar Haska Lestari SHL dan PT Satelindo Wahana Perkasa SWP atas areal yang dikaitkan dengan HPL 6.619 hektare untuk program transmigrasi. Dokumen itu juga mencatat adanya tuntutan masyarakat terkait hak atas lahan plasma.
Rakyat Berjuang untuk Hidup
Patar menegaskan persoalan tanah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kehidupan ratusan keluarga.
Masyarakat transmigrasi yang belum mendapat kepastian hak atas lahan usaha harus menghadapi kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.
“Ini persoalan kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai rakyat kecil yang telah mengikuti program pemerintah justru kehilangan hak hidup dan hak atas tanah yang menjadi dasar kehidupan mereka,” tegasnya.
PKN, kata Patar, hadir melakukan pendampingan dan membawa persoalan tersebut melalui jalur konstitusional ke DPR RI.
Komisi II Minta Bentuk Tim Terpadu dan Lapor 30 Hari
Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu dengan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA sebagai wadah koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan sesuai pengaduan masyarakat.
Selain itu, Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN melakukan kajian, evaluasi, verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain *BPK RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan instansi lainnya.
Salah satu poin penting, hasil tindak lanjut diminta dilaporkan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 30 hari sejak rapat dilaksanakan.
“Kami berharap rekomendasi dan kesimpulan RDP ini benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai rakyat hanya dipanggil, didengar, kemudian persoalannya kembali hilang tanpa penyelesaian,” kata Patar.
PKN Akan Terus Mengawal
Patar Sihotang menegaskan PKN akan terus mengawal pelaksanaan hasil RDP tersebut.
“Semua fakta, dokumen, dan proses administrasi harus dibuka serta diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang. Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar dan pembuktian hukum,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ATR/BPN dapat memberikan penyelesaian yang berkeadilan.
“Negara harus hadir. Rakyat yang lemah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. PKN akan tetap bersama masyarakat memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional,” Tegas Patar Sihotang, SH., MH.
Pada Sabtu 29/08/2026 Patar Sihotang menjelaskan pada Media ini: rombongan mereka audensi dengan Ibu Siti Aisyah Komisi 3 DPR-RI. Kami di fasilitasi supaya didengar pendapat kami oleh di Komisi 2. karena ini menyangkut konflik agraria dan konflik pertanahan dari Desa Kuala Tolang, Kecamatan, Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.(BMT.Manalu)













Leave a Reply