Advertisement

Siswa SMA di Ajibata Ditangkap Bawa Ganja 6.75 Gram

TOBA – editorial24jam.com ||Seorang siswa salah satu SMA di Ajibata, Kabupaten Toba, ditangkap polisi karena tersandung kasus narkotika jenis ganja. Siswa berinisial JAES (14) diamankan di lingkungan sekolah pada Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, JAES kedapatan membawa ganja saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan barang bawaan oleh pihak sekolah, termasuk handphone. Dari pemeriksaan itu, di dalam tas pelajar tersebut ditemukan narkotika jenis ganja.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, http://S.Sos., MH, pada Kamis (27/8) membenarkan penangkapan tersebut. JAES saat ini telah diamankan di Mapolres Toba.

Kronologi Penangkapan
Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan, pada Senin 24 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB, anggota Polsek Ajibata menerima informasi dari pihak sekolah. Petugas kemudian mengamankan JAES beserta barang bukti berupa 2 paket plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 6,75 gram.

Dari hasil interogasi awal, JAES mengaku ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial RHG.

“Untuk sementara pengakuannya, ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Keseharian yang bersangkutan juga diketahui perokok,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.

Polisi tetap melakukan pendalaman. “Kami masih melakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan barang tersebut akan dijual ke teman-teman sekolahnya,” katanya.

Pengedar Berinisial RHG Juga Diamankan
Berdasarkan keterangan JAES, tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan RHG (28), seorang karyawan warga Jalan Limbah, Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

RHG diamankan di samping Kantor Lurah Ajibata, Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, sekira pukul 13.00 WIB.

Dari RHG, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran sedang berisi ganja seberat 2,06 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.

“Maksud dan tujuan pelaku memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain,” jelas Iptu Tri.

Proses Hukum dan Imbauan
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Mari kita jaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika ada informasi atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera sampaikan kepada Polres Toba. Mari kita bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” imbau Iptu Tri Pranata Purba.(BMT.Manalu)

48 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *