Advertisement

Aparat Penegak Hukum Diminta Audit Penggunaan Dana Desa Bahalbatu III

TAPUT – Editorial24jam.com || Pengelolaan Dana Desa Bahalbatu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kian menuai sorotan tajam. Masyarakat menilai penggunaan dana desa sejak kepemimpinan Marihot Lumbantoruan sebagai kepala desa terkesan tertutup dan rawan penyelewengan. Sehingga adanya desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan desa. Bahkan, warga Dusun IV secara tegas menyebut tidak pernah diundang dalam rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), padahal forum tersebut merupakan ruang resmi partisipasi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa.

“Kalau Musrenbang saja tidak melibatkan warga, lalu pembangunan ini untuk siapa?” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Selain minimnya partisipasi publik, masyarakat juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam penyaluran bantuan dan pembangunan infrastruktur desa. Proyek-proyek pembangunan disebut lebih banyak menguntungkan pihak-pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan kepala desa.

Hasil penelusuran Editorial24jam.com beberapa pekan terakhir, menemukan sejumlah infrastruktur desa yang dinilai asal jadi, tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan kualitasnya jauh dari harapan. Padahal, anggaran yang digelontorkan untuk setiap proyek disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kondisi ini menuai kritik keras dari Rahlan Sanrico Lumbantobing, Ketua LSM Lembaga Pemantau Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) Tapanuli Raya. Ia menilai lemahnya transparansi dan kualitas pembangunan menjadi indikator serius buruknya tata kelola dana desa, Jumat (15/01/2026).

“Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi sudah masuk ranah pembiaran. Kepala desa sudah dua periode, namun pembangunan tidak mencerminkan besarnya dana yang masuk. Infrastruktur bermasalah, masyarakat tidak dilibatkan, dan transparansi seolah dimatikan. APH tidak boleh tutup mata,” tegas Rahlan.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa Bahalbatu III.

“Suara masyarakat harus didengar. Ketika keluhan datang dari banyak pihak dan disertai fakta di lapangan, maka pemeriksaan adalah keharusan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Bahalbatu III menerima Dana Desa sebesar Rp1.106.286.000 pada tahun 2023, Rp1.114.682.000 pada tahun 2024, dan Rp1.027.621.000 pada tahun 2025. Total anggaran lebih dari Rp3,2 miliar dalam tiga tahun terakhir dinilai tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Menanggapi polemik tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara, Satya Dharma Nababan, menegaskan bahwa prinsip utama pengelolaan dana desa adalah transparansi dan akuntabilitas.

“Setiap desa wajib menyampaikan informasi penggunaan dana desa secara terbuka melalui papan informasi atau media lain yang bisa diakses seluruh warga. Karena itu, pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga kewajiban seluruh masyarakat,” tegas Satya.

Ia juga mempersilakan masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.

“Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, silakan dilaporkan kepada Inspektorat sebagai instansi pengawas. Jika ada informasi masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah desa, akan dicek melalui daftar hadir musyawarah tersebut,” jelasnya.

Namun Satya juga menekankan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai sangat krusial dalam pengawasan kinerja kepala desa.

“BPD harus aktif menjalankan fungsi pengawasan. Mereka menerima tunjangan untuk melaksanakan tugasnya. Kalau BPD tidak berfungsi, maka kepala desa bisa saja bertindak sesuka hati. Karena itu, BPD juga harus dimintai pertanggungjawaban atas kinerjanya,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor.

“Pada prinsipnya, siapa pun warga yang menemukan dugaan penyimpangan dana desa, silakan laporkan. Negara hadir untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.

Kini masyarakat Bahalbatu III berharap agar laporan dan keluhan mereka tidak berhenti sebatas wacana, melainkan ditindaklanjuti secara konkret demi memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.

Marihot Lumbantoruan, Kades Bahalbatu III ketika dikonfirmasi terkait hal ini, “Oke besok saya siap atas kekurangannya oke,” jawabnya.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

231 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *