MEDAN – editorial24jam.com ||Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan 24 orang tersangka buntut penyerangan dan penjarahan di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Diketahui, peristiwa penyerangan dan penjarahan tersebut terjadi pada Sabtu (12/09/2026) sekira pukul 09.00 WIB, yang dipicu konflik lahan antara pihak Raja Bius Matiti (Marga Simanulang) dengan pihak Ompung Patar Munthe (Marga Munthe).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., mengatakan, 24 orang tersangka tersebut ditahan secara terpisah di Polda Sumut dan Polres Humbahas.
“Untuk perkara ini ada 12 Laporan Polisi yang berbeda. Di Polda Sumut kita tahan 10 orang, dan di Polres Humbahas ada 9 Laporan Polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Kamis (24/09/2026) di Mapolda Sumut.
10 Tersangka Ditahan di Polda Sumut:
1. MS (60), selaku Ketua Kelompok Marga Simanulang, Kelompok Raja Bius Matiti.
2. TM (66), koordinator lapangan dan penggerak massa.
3. PS (49), berperan melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dan mobil.
4. HS (65), turut serta dalam aksi penyerangan.
5. TBS (38), berperan sebagai penggerak massa dan ikut serta dalam aksi penyerangan.
6. IFS (43), berperan melakukan pelemparan menggunakan batu dan pengrusakan rumah serta mobil.
7. JS (50), turut serta dalam aksi penyerangan dan mengendarai mobil Kijang yang berisi ban mobil bekas.
8. FS (37), turut serta dalam aksi penyerangan.
9. TS (36), berperan menyerang personel Polri, diantaranya Kabag Ops Polres Humbahas yang mengamankan lokasi pasca penyerangan, serta terlibat pengerusakan mobil dan rumah.
10. (1 tersangka lainnya masih didalami penyidik)
Sementara 14 tersangka lainnya ditahan di Polres Humbahas.
Kronologi Kejadian
Kombes Cornelius menjelaskan, penyerangan terjadi pada Sabtu (12/09/2026) di Desa Matiti. Saat itu, diduga sekitar 100 orang dari pihak Raja Bius Matiti melakukan penyerangan, perusakan dan pencurian di area lahan yang diklaim pihak Ompung Patar Munthe.
Polda Sumut menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi main hakim sendiri dan anarkis yang mengganggu kamtibmas, serta meminta kedua belah pihak menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan tersebut.(BMT.Manalu)













Leave a Reply