GUNUNGSITOLI – editorial24jam.com ||Polsek Gunungsitoli Aloo’a mediasi perkara keluarga antara bapak dan anak di ruang Polsek, Jumat 19/6/2026. Mediasi dipimpin Kanit Reskrim Boi Hendra Zebua bersama penyidik pembantu, Kepala Desa Fadoro You, dan tokoh masyarakat.
Kasus bermula dari laporan Agus Mendrofa di Polsek Gunungsitoli Aloo’a. Terlapor berinisial S.M. diketahui memiliki hubungan darah dengan pelapor sebagai bapak dan anak.
Atas permintaan terlapor, Kanit Reskrim memfasilitasi mediasi kekeluargaan setelah S.M. menyadari perbuatannya. “Perbuatan itu tidak disengaja dan terjadi karena pengaruh minuman tuak. Saya minta maaf dan berjanji tidak mengulangi,” ujar S.M. dengan nada haru.
Pelapor Agus Mendrofa memaafkan ayahnya. “Karena hubungan keluarga, saya maafkan. Biar hubungan kami kembali baik,” katanya. Keduanya lalu berpelukan di hadapan Kanit Reskrim dan Kepala Desa Fadoro You.
Dalam mediasi, S.M. membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Ia berterima kasih ke Polsek Aloo’a dan Kepala Desa Fadoro You. “Terima kasih sudah fasilitasi. Terima kasih ke anak saya yang sudah memaafkan. Hubungan kami sekarang makin erat,” ucapnya.
Kanit Reskrim Boi Hendra Zebua mengatakan pendekatan _restorative justice_ dipilih karena kasus ini menyangkut keluarga dan terlapor kooperatif. “Kedua belah pihak sepakat damai. Kami utamakan pemulihan hubungan kekeluargaan,” jelasnya.
Suasana mediasi berlangsung haru dan penuh kehangatan. Kedua pihak kembali rukun seperti sedia kala.(Yarmend)













Leave a Reply