LAMPUNG UTARA – Editorial24jam.com || Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Abung Semuli menjadi sorotan publik. Pasalnya, penggunaan dana yang nilainya ratusan juta rupiah tersebut dinilai sulit dikonfirmasi dan minim keterbukaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 2 Abung Semuli menerima Dana BOS pada tahun 2024 sebesar Rp453.560.000, sementara pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp446.600.000. Namun hingga kini, rincian realisasi penggunaan dana tersebut belum diperoleh secara jelas.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah terkait alokasi dan penggunaan Dana BOS tersebut terkesan tidak berjalan maksimal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.
Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, seperti pengadaan sarana pembelajaran, pemeliharaan fasilitas, kegiatan administrasi, serta peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Minimnya informasi yang diberikan pihak sekolah dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Dana BOS, yang mewajibkan sekolah menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara jelas dan terbuka, baik kepada orang tua siswa maupun masyarakat.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara serta pihak terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Abung Semuli.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan dana negara tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 2 Abung Semuli belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025.
Penulis : [Hazwarsyah]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply