TAPTENG – editorial24jam.com ||Seorang warga berinisial DM, warga Desa Janji Maria, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengusiran paksa dari desanya sendiri.
Peristiwa itu diceritakan DM kepada media ini, Selasa (13/10/2026).
Menurut keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Bermula ketika sekelompok warga mendatangi rumahnya.
“Sekitar 6 orang datang ke rumah dan memukuli saya. Mereka bilang ‘Kamu intip borunya Silaban’,” tutur DM.
DM membantah tuduhan tersebut. Namun bantahan itu tidak menghentikan tindakan main hakim sendiri yang dialaminya.
Istri Saksikan Suami Dipukuli, Kenali Pelaku
Istri korban berinisial MLH yang saat itu menyaksikan langsung kejadian mengaku sangat trauma. Ia mengenali beberapa terduga pelaku.
“Ada 6 orang. Yang jelas saya ingat dan kenali yang memukuli suami saya R. Sianturi, A. Siboro, R. Malau, sementara yang mengetuk pintu dan menyeret keluar dari rumah B. Sianturi, F. Lumban Tobing, R. Malau dan A.Sianturi” ujar MLH.
“Seandainya benar suami saya melakukan seperti yang dituduhkan, tangkap basah di pekarangan rumah Silaban/Boru Simanjuntak, saya juga tidak akan bela. Tapi mereka sepertinya memfitnah suami saya. Mereka mendatangi rumah kami. Beruntung ada marga Sihombing yang melerai, kalau tidak mungkin suami saya mati,” tambahnya.
Malam itu juga, DM diusir paksa meninggalkan Desa Janji Maria. Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, giliran istrinya MLH yang juga diusir agar angkat kaki dari rumahnya. Padahal MLH tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Janji Maria.
Akibatnya, satu keluarga harus meninggalkan desa tempat mereka tinggal, meski mereka masih memiliki rumah dan kebun kelapa sawit di desa tersebut.
Lapor ke Polsek, Tidak Dapat LP dan Tidak Disarankan Visum
Atas kejadian tersebut, DM mengaku sudah melaporkan ke Polsek Sibabangun, Polres Tapanuli Tengah. Namun kejanggalan terjadi.
“Laporan Polisi (LP) tidak diberikan oleh pihak Polsek dan saya tidak disarankan untuk melakukan Visum,” kata DM.
Pada tanggal 08 September 2025, DM mengaku menandatangani sebuah surat pernyataan, namun di bawah tekanan.
“Isi pernyataan itu tidak pernah saya buat. Tidak mungkin saya harus mengakui yang tidak pernah saya lakukan. Dan dengan lapang dada saya harus meninggalkan rumah dan kebun saya di Desa Janji Maria,” tuturnya sedih.
Kapolsek Benarkan Ada Mediasi, Akui Tidak Ada Dasar Hukum Usir Warga
Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok C. Wahono, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media ini, Senin (10/10/2026) membenarkan adanya mediasi di Polsek pada 08/09/2025 yang dihadiri Kepala Desa, Camat, tokoh masyarakat, dan kedua belah pihak.
Mewakili masyarakat Janji Maria dalam forum tersebut hadir:
1. Saut Halomoan Sinaga
2. Kobun Eden Sianturi
3. Ramson Simanullang
4. Lungguk Nababan (Pihak II)
Saat ditanya atas dasar hukum dan UU mana DM dan istri MLH tidak diperbolehkan berdomisili di Desa Janji Maria, Kapolsek menegaskan:
“Sudah saya sampaikan di forum, tidak ada dasar kita berbuat sepihak, apalagi ini menyangkut hak hidup seseorang, tempat tinggal. Menurut undang-undang tidak ada hak kita untuk mengusir ketika masih memiliki KTP sebagai warga negara Indonesia. Hal tersebut sudah saya sampaikan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menyebut, menurut versi masyarakat, DM sudah beberapa kali ditemukan melakukan hal-hal yang tidak wajar (mengintip perempuan). Ia juga membenarkan adanya pelemparan rumah DM hingga rusak, namun menurutnya sudah ada kesepakatan untuk diperbaiki.
Kades Membantah Berhentikan dan Mengusir
Sementara itu, Kepala Desa Janji Maria saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan: “Besok ada kegiatan di Polsek Sibabangun Bang, ada baiknya Abang datang ke sana juga agar lebih tahu kepastiannya.”
Saat ditanya atas dasar hukum apa memberhentikan MLH dari anggota BPD dan melarang tinggal di Desa Janji Maria, Kades membantah.
“Tidak pernah ku berhentikan itu bang, dan aku tidak pernah mengusirnya,” jelas Kades.
Saat ditanya apakah ada 2 alat bukti yang akurat terkait tuduhan “mengintip” tengah malam, Kades menjawab: “Kalau mengenai bukti aku kurang paham bang. Biar lebih jelasnya datang aja ke Polsek Sibabangun besok Bang. Di sana hadir beberapa saksi besok dan mari kita sama-sama mendengarkan.”
Pertanyaan Kunci: Pernahkah Tuduhan Dibuktikan Secara Hukum?
Hingga berita ini disusun, tuduhan asusila yang menjadi pemicu dugaan penganiayaan dan pengusiran tersebut belum pernah dibuktikan melalui proses hukum yang sah dengan minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.
Korban berharap keadilan dan haknya sebagai warga negara untuk tinggal di desanya sendiri dikembalikan.
Redaksi masih akan mengikuti kegiatan klarifikasi di Polsek Sibabangun dan membuka hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
Penulis: Abednego













Leave a Reply