MANADO – editorial24jam.com ||Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melayangkan undangan klarifikasi kepada Patar Sihotang, S.H., M.H. yang bertindak atas nama organisasi masyarakat (Ormas) Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI).
Undangan tersebut dilayangkan pada Selasa, 14 Oktober 2026.
Dalam surat undangan disebutkan, Subdit IV Ditkrimsus Polda Sulut sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh Patar Sihotang, S.H., M.H. Untuk tindak lanjut penanganan perkara, penyidik memerlukan keterangan tambahan dari pihak pelapor.
Atas nama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kasubdit IV, Antonius Faebuadodo Gea, S.I.K., M.H., M.I.K., selaku penyidik, mengundang Patar Sihotang, S.H., M.H. untuk menemui penyidik *Andi I.F. Martadinata, S.Tr.K., S.I.K., dan Tim.
Klarifikasi dijadwalkan pada:
Hari / Tanggal: Jumat, 16 Oktober 2026
Pukul: 10.00 WITA
Tempat: Ruangan Nomor 16, Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sulut.
Dalam undangan tersebut, penyidik juga meminta pelapor agar membawa dokumen terkait legalitas Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Patar Sihotang Apresiasi Polda Sulut
Menanggapi undangan tersebut, *Patar Sihotang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum PKN-RI* sekaligus pelapor, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ditkrimsus Polda Sulut.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, khususnya kepada Kasubdit IV Tipidter, Bapak Antonius Faebuadodo Gea, S.I.K., M.H., M.I.K., beserta jajaran penyidik Bapak Andi I.F. Martadinata, S.Tr.K., S.I.K., dan Tim, yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan kami,” ujar Patar, Kamis (15/10/2026).
Patar menegaskan beberapa poin:
1. Pihaknya menerima dan akan memenuhi undangan klarifikasi tersebut untuk hadir pada Jumat, 16 Oktober 2026.
2. Undangan ini menunjukkan bahwa Polda Sulut bekerja secara profesional, responsif, dan berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan keuangan negara.
3. Sebagai pelapor, pihaknya menilai langkah Ditkrimsus Polda Sulut sudah tepat. Penegakan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba harus dilakukan tegas untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
4. PKN-RI akan hadir dengan membawa dokumen lengkap terkait legalitas organisasi sesuai permintaan penyidik, serta data-data pendukung terkait laporan dugaan tambang ilegal di Minahasa Tenggara.
5. PKN-RI berharap proses penyelidikan berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami dari PKN-RI percaya sepenuhnya kepada Ditkrimsus Polda Sulut di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Sulut untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pertambangan tersebut. Demikian pernyataan apresiasi ini kami sampaikan. Terima kasih kepada rekan-rekan media,” pungkas Patar Sihotang.
Penulis: BMT.Manalu













Leave a Reply