TAPTENG – editorial24jam.com ||Apa jadinya jika sebuah tuduhan dilontarkan tanpa pernah dibuktikan, namun akibatnya seseorang harus kehilangan rumah dan kampung halamannya?
Inilah kisah yang disampaikan inisial DM, warga Desa Janji Maria, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Peristiwa itu menurut keterangan korban bermula pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Sekelompok warga mendatangi rumah Darsono di Desa Janji Maria. Ia dituduh melakukan perbuatan asusila dengan cara mengintip warga.
Tuduhan itu dibantah Darsono berulang kali. Ia menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Namun persoalan justru berubah menjadi kekerasan. DM mengaku dipukuli dan rumahnya dirusak.
Pertanyaannya, apakah tuduhan itu pernah dibuktikan melalui proses hukum? Menurut korban, tidak ada pembuktian.
Bahkan pada hari yang sama, Darsono disebut dipaksa meninggalkan kampungnya.
Sehari setelahnya, Minggu (7/9/2025), giliran istrinya, inisial MLH yang disebut ikut diusir warga. Padahal MLH tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan demikian satu keluarga harus meninggalkan desa tempat mereka tinggal, meski menurut korban mereka masih memiliki rumah dan kebun kelapa sawit di desa tersebut.
Pada Senin, 8 September 2025, mediasi dilakukan di Polsek Suka Bangun. Mediasi tersebut disebut turut ditandatangani oleh Kepala Desa berinisial I.S.
Namun menurut DM, ia menandatangani perjanjian dalam kondisi tertekan. Dalam perjanjian itu, ia menyatakan tidak akan memperpanjang persoalan dan bersama istrinya tidak diperbolehkan kembali ke Desa Janji Maria. Sementara kerusakan rumah disebut akan diganti oleh pihak pengeroyok.
Jika seseorang dituduh melakukan pidana, semestinya dibuktikan melalui mekanisme hukum. Bukan melalui pengeroyokan, perusakan, dan pengusiran sepihak.
UUD 1945 Pasal 28G dan Pasal 28H menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, rasa aman, hak bertempat tinggal, dan hak milik tidak boleh diambil sewenang-wenang.
Muncul pertanyaan mendasar: Atas dasar hukum apa warga dipaksa meninggalkan kampung hanya karena tuduhan yang belum terbukti? Apakah musyawarah warga dapat menggantikan proses hukum? Apakah kepala desa berwenang melarang warga kembali ke rumah miliknya sendiri?
Karena peristiwa terjadi September 2025, maka KUHP lama masih berlaku. Berdasarkan kronologi korban, beberapa pasal perlu diperiksa penyidik:
1. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tergantung visum dan bukti.
3. Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
4. Ketentuan tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
Namun pasal yang tepat bukan ditentukan dari cerita semata, melainkan dari bukti, saksi, visum, dan fakta.
Kalaupun ada dugaan asusila, Kepala Desa maupun masyarakat tidak berwenang menghukum sendiri. Ada polisi, penyidik, dan pengadilan.
Ketika tuduhan belum dibuktikan tapi hukuman sudah dijalankan oleh massa, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan main hakim sendiri.
Kini Darsono dan keluarga berharap persoalan tidak berhenti pada perjanjian yang menurutnya ditandatangani dalam tekanan. Ia meminta:
1. Tuduhan terhadapnya diperiksa secara objektif.
2. Dugaan penganiayaan diusut.
3. Kerusakan rumah dipertanggungjawabkan.
4. Proses pengusiran diperiksa dasar hukumnya.
5. Hak atas rumah dan tanahnya mendapat perlindungan.
Sebab keadilan tidak ditentukan oleh banyaknya orang yang menuduh, tetapi oleh bukti dan proses hukum.
Pertanyaannya masih menggantung: Benarkah seorang warga boleh kehilangan rumah dan kampung halaman hanya karena sebuah tuduhan yang belum terbukti?
Catatan Redaksi
Seluruh informasi di atas masih merupakan keterangan sepihak dari pelapor DM dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Redaksi editorial24jam.com masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada:
1. Kepala Desa Janji Maria,
2. Kapolsek Suka Bangun,
3. Pihak warga yang disebutkan.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Media ini telah mendapatkan hasil konfirmasi dari IPTU Totok C. Wahono, SH., MH. Selaku Kapolsek Sibangun Polres Tapanuli Tengah dan akan terbit berita lanjutannya.
Penulis: BMT. Manalu













Leave a Reply