Advertisement

Dr. JS Simatupang Kritik Keras Saiful Mujani soal Isu Lengserkan Prabowo

JAKARTA – Editorial24jam.com || Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Rumah Aspirasi Prabowo Subianto (RAPS) 08, Dr. JS Simatupang, S.H., M.A., CGRP, mengkritik keras pernyataan akademisi dan pendiri SMRC, Saiful Mujani, terkait isu “menggulingkan” Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang ilmuwan.

“Pernyataan ini sangat miris jika diucapkan oleh seorang akademisi. Ini sudah menyangkut disiplin ilmu. Apa yang disampaikan merupakan bentuk malpraktik keilmuan yang dapat berdampak buruk bagi generasi muda, apalagi beliau seorang guru besar,” tegas Simatupang dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, kebebasan berpendapat di Indonesia memang dijamin, namun tetap memiliki batasan hukum. Ia menyinggung potensi pelanggaran hukum dalam pernyataan tersebut.

“Kita memiliki regulasi seperti UU ITE. Jika merujuk pada substansi pernyataan Saiful Mujani, saya menilai itu sudah masuk kategori makar. Apabila Presiden atau pemerintah merasa dirugikan, hal ini dapat dilaporkan secara hukum,” ujarnya.

Simatupang juga mengacu pada Pasal 193 KUHP baru yang mengatur tentang makar terhadap pemerintah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dapat dipidana penjara hingga 12 tahun.

Ia menilai terdapat unsur ajakan dalam pernyataan yang disampaikan. “Ada narasi yang tendensius, seperti pernyataan ‘tidak mungkin lagi diajak kompromi kalau tidak dilengserkan’. Ini bukan bahasa yang mendidik, terlebih disampaikan oleh seorang guru besar. Hal ini sangat disayangkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seorang akademisi seharusnya menjadi teladan dalam menyampaikan pendapat, khususnya kepada mahasiswa dan generasi muda.

“Generasi muda harus diarahkan untuk merawat kemerdekaan, bukan diajak pada tindakan yang tidak bijak. Perbedaan pendapat dan kritik itu penting, tetapi harus disampaikan secara konstruktif, bukan dengan narasi yang berpotensi memecah belah,” tegasnya.

Simatupang juga mengajak masyarakat, khususnya praktisi hukum dan pejabat publik, untuk lebih fokus pada pembangunan ke depan dengan tetap melakukan pengawasan yang objektif.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mengajak pada tindakan yang mengarah pada makar. Kata ‘mengajak’ itu sendiri sudah merupakan perbuatan yang harus diperhatikan secara hukum,” ujarnya.

Ia turut meminta semua pihak untuk objektif dalam menilai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo yang baru berjalan sekitar dua tahun.

“Berikan ruang bagi pemerintah untuk bekerja sesuai programnya. Mari kita dorong generasi muda dengan nilai moral dan etika. Kritik boleh, tetapi harus proporsional dan berbasis data,” imbuhnya.

Terkait relawan, Simatupang menegaskan pihaknya tetap akan bersikap kritis terhadap hal-hal yang dianggap tidak tepat, termasuk mengkaji apakah pernyataan tersebut layak diproses secara hukum.

Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo terkait penertiban pengamat yang dinilai keluar jalur, ia meminta agar hal tersebut tidak disalahartikan.

“Pernyataan Presiden jangan dipersempit. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus jelas dasar dan substansinya. Jika ada kesalahan dari institusi seperti kepolisian atau kejaksaan, harus dijelaskan letak kesalahannya,” katanya.

Ia juga menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurutnya tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Presiden jika terjadi permasalahan di lapangan.

“Jika ada kasus seperti keracunan, harus dilihat secara menyeluruh. Kritik harus proporsional, objektif, dan berbasis data,” tutupnya.

Sumber : [Ketum DPP SPRI]

164 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *